Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) menilai rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru untuk konsumen. Salah satunya, semakin sulitnya masyarakat sekitar membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasaran.

Ketua Umum AKVINDO Paido Siahaan menyebutkan kebijakan standardisasi kemasan yang tengah diwacanakan pihak pemerintah berisiko menghilangkan identitas produk yang selama ini menjadi acuan konsumen dalam memilih barang yang sesuai kebutuhan.

Menurutnya, konsumen memiliki hak demi memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Hak tersebut bahkan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Paido menerangkan tersangka usaha selama ini diwajibkan mencantumkan berbagai informasi penting pada kemasan, mengawali dari merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan kesehatan, hingga izin edar produk.

“Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen demi memperoleh informasi yang jelas dan akurat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Paido menegaskan AKVINDO tidak mempermasalahkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik. Namun, informasi yang dibutuhkan konsumen tetap wajib tersedia secara memadai.

“Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menepis peringatan kesehatan. Kami mendukung informasi risiko yang jelas,” imbuhnya.

Menurut Paido, konsumen vape umumnya memiliki preferensi yang spesifik ketika membeli produk. Pertimbangan tersebut meliputi jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan atau liquid, rasa, kompatibilitas perangkat, hingga reputasi produsen.

Karena itu, apabila seluruh kemasan dibuat seragam dan identitas produk dibatasi secara bermakinan, konsumen dikhawatirkan kesulitan mengenali produk yang ingin dibeli.

AKVINDO juga mengingatkan bahwa hilangnya identitas visual pada kemasan berpotensi mempermudah produk ilegal menyusup ke pasar. Kondisi tersebut menciptakan konsumen semakin sulit membedakan produk legal yang memiliki izin edar bersama produk ilegal yang kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, risiko kesalahan pembelian juga dinilai meningkat. Paido menilai persoalan tersebut dapat menimbulkan ketidaktentuan hukum apabila konsumen membeli produk yang tidak sesuai bersama kebutuhan akibat kemasan yang terlalu seragam.

“Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidaktentuan baru untuk konsumen legal,” kata Paido.

Atas dasar itu, AKVINDO mengimbau Keaparatur negara kementerianan Kesehatan tetap menyerahkan ruang untuk informasi minimum yang wajib dicantumkan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Informasi tersebut meliputi merek, varian produk, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga kanal pengaduan konsumen.

Menurut AKVINDO, keberadaan informasi tersebut penting demi melindungi hak konsumen sekaligus mencegah maraknya peredaran produk ilegal yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

“UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, namun pengaturannya tetap wajib dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi,” pungkas Paido.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *