Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendesak pihak pemerintah menghapus ketentuan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

APVI menilai kebijakan tersebut tidak cuma berpotensi mengganggu keberlangsungan industri legal, namun juga membuka celah semakin maraknya peredaran produk vape ilegal di pasar domestik.

Dalam pernyataan resminya, APVI menyoroti aturan yang mengwajibkan penggunaan kemasan seragam bersama warna standar tertentu, termasuk Pantone 448 C, serta pembatasan identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.

Menurut APVI, penghapusan identitas merek akan menciptakan konsumen semakin sulit membedakan produk legal bersama produk ilegal yang beredar di pasaran.

“APVI memandang bahwa regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat sekitar bersama keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM yang berada di dalam ekosistemnya,” tulis APVI dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya @apvi.official yang dikutip, Minggu (7/6/2026).

APVI menilai identitas merek merupakan aset ekonomi penting yang selama ini dibangun tersangka usaha melalui investasi jangka panjang.

Jika seluruh produk memakai kemasan yang seragam, maka perlindungan terhadap merek dan hak kekayaan intelektual (HAKI) dikhawatirkan ikut melemah.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar risiko pemalsuan produk dan meningkatkan peredaran barang ilegal.

Menurut APVI, ketika seluruh kemasan memiliki tampilan yang hampir sama, konsumen dewasa akan kesulitan mengenali produk resmi. Akibatnya, pergeseran konsumsi ke pasar ilegal berpotensi meningkat dan berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Sikap penolakan terhadap kemasan polos sebenarnya telah disampaikan APVI sejak PP 28/2024 disahkan. Saat itu, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru.

“Aturan polos cuma akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos demi produk tembakau alternatif bagaikan rokok elektronik. Negara tersebut cuma menerapkan peringatan berbentuk tulisan demi produk tembakau alternatif,” jelas Garindra.

Menurut APVI, risiko yang muncul bukan cuma terkait produk ilegal, namun juga menyangkut efektivitas pengawasan di lapangan. Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang yang makin besar untuk peredaran produk yang sulit teridentifikasi.

Kekhawatiran itu muncul di tengah pertumbuhan industri rokok elektronik yang terus menyerahkan kontribusi terhadap penerimaan negara. Data yang disampaikan APVI memperlihatkan penerimaan cukai rokok elektronik mencapai sekitar Rp1,93 triliun pada 2023, lalu meningkat menjadi sekitar Rp2,75 triliun pada 2024 atau naik makin dari 40 persen. Pada 2025, penerimaan cukai sektor tersebut berada di kisaran Rp2,8 triliun.

APVI juga menilai dampak kebijakan kemasan polos tidak cuma dirasakan oleh produsen vape, namun dapat menjalar ke berbagai sektor pendukung bagaikan industri kreatif, percetakan kemasan, periklanan, logistik, hingga jaringan distribusi.

Dalam Public Hearing yang diselenggarakan Keaparatur negara kementerianan Kesehatan pada Mei 2026, sejumlah asosiasi industri disebut telah menyampaikan keberatan terhadap sejumlah substansi pengaturan, terutama terkait standardisasi kemasan, penggunaan warna Pantone 448 C, dan pembatasan identitas merek.

Selain isu kemasan polos, industri hasil tembakau dan produk tembakau alternatif pada saat ini juga menyikapi sejumlah wacana regulasi lain, mengawali dari larangan bahan tambahan hingga usulan pembatasan kadar tar dan nikotin.

Pelaku usaha khawatir berbagai aturan tersebut dapat semakin menekan keberlangsungan industri legal dan memperbesar ruang untuk peredaran produk ilegal di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *