MediaMerdeka.com – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepihak kepolisianan dalam revisi.
Keputusan terkait isi aturan di RUU Polri ini diambil dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengusulkan adanya gradasi atau perbedaan usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Eddy memaparkan bahwa berdasarkan usulan pihak pemerintah, batas usia pensiun untuk Tamtama dan Bintara ditetapkan teramat tinggi 59 tahun.
Sementara demi Perwira (Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi) ditetapkan teramat tinggi 60 tahun.
“Khusus demi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun teramat tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” ujar Eddy di hadapan anggota Komisi III DPR.
Usulan pihak pemerintah tersebut sempat mendapat interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
Wayan mempertanyakan mengapa pihak pemerintah tidak menyamaratakan usia pensiun di angka 60 tahun demi seluruh golongan, sebagaimana rancangan awal DPR.
Wayan beralasan, tingkat harapan hidup orang Indonesia semakin membaik dan Polri pada saat ini sedang merasakan kekurangan personel Bintara di lapangan, terutama di tingkat desa.
“Kenapa kita memensiunkan mereka (Bintara) makin awal padahal perwira tinggi malah ditambah? Di sejumlah daerah, petugas pihak kepolisian di desa itu merangkap dua sampai tiga desa. Kami ingin seluruhnya 60 tahun,” tegas Wayan.
Menanggapi hal itu, Eddy Hiariej menerangkan bahwa pembedaan usia tersebut bertujuan demi menjaga motivasi anggota. Jika seluruh disamaratakan 60 tahun, dikhawatirkan akan terjadi demotivasi di tingkat Bintara demi menempuh pendidikan perwira.
“Bintara dan Tamtama akan menyebutkan ‘kami tidak perlu sekolah demi perwira toh pensiunnya sama’. Selain itu, apabila Bintara yang masuk usia 18 tahun pensiun di usia 60, masa kerjanya menjadi amat panjang, yakni 42 tahun. Ini juga terkait persoalan regenerasi di tubuh Polri,” jelas Eddy.
Eddy juga membandingkan skema ini bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akademisi yang memiliki jenjang usia pensiun berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan akademik.
Argumen pihak pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro, menegaskan sependapat bersama Wamenkum terkait aspek kompetensi.
“Saya amat setuju sekali. Kami pun menginginkan adanya motivasi yang makin dari kawan-kawan Tamtama dan Bintara agar dapat meningkatkan kompetensinya apabila memang ada perbedaan usia pensiun ini,” kata Bimantoro.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

