KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Nonaktif Pati, Sudewo (SDW), pada Jumat (5/6/2026). Pemindahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyambut baik Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain Sudewo, KPK juga memindahkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

“Adapun terhadap Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakat sekitaran Kelas I Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Budi menerangkan, pemindahan penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan para terdakwa pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Langkah tersebut merujuk pada Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Kendal yang telah menyerahkan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan kondusif,” ujar Budi.

Terjaring OTT dan Ditahan KPK

Sudewo semasih belumnya ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai bersama 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menahan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Diduga Tarik Uang dari Calon Perangkat Desa

Asep menerangkan, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Saat itu diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Menurut KPK, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya demi mengimbau uang kepada calon perangkat desa.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *