MediaMerdeka.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan pihak pemerintah masih belum memiliki rencana demi mengisi jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) yang kosong setelah Silmy Karim dicopot Presiden Prabowo Subianto lantaran berstatus tersangka.
Prasetyo menegaskan, tugas dan fungsi Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Kemenimipas) masih dapat berjalan normal di bawah kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Nanti kita lihat bila memang kebutuhan kita hitung, kita wajib menjalankan perkuatan bersama menunjuk wakil aparatur negara kementerian, ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Terkait adanya aparatur negara eksekutif yang terjerat kasus hukum, Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran kabinet demi memerangi korupsi.
“Itu wajib dimengawali dari kita, dari jajaran pihak pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh keaparatur negara kementerianan dan lembaga, dan sebenarnya juga untuk kita seluruh,” ujar Prasetyo.
Ia mengimbuhkan, Presiden juga mengimbau seluruh penyelenggara negara meninggalkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Jadi berulang kali itu telah diingatkan demi kita seluruh meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum, terutama tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Semasih belumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
KPK juga langsung menahan para tersangka demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

