Jalur Rahasia Forwarder Terbongkar, Jutaan Kosmetik China Ilegal Banjiri Pasar

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan penyimpanan dan peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada akhir Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sesejumlah 890 item atau 1.818.245 pieces kosmetik ilegal bersama nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.

Selain itu, petugas juga menemukan kosmetik impor ilegal sesejumlah 66 item atau 263.794 pieces bersama nilai keekonomian sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan demikian, total keseluruhan temuan mencapai 956 item atau 2.082.039 pieces bersama estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, temuan tersebut didominasi kosmetik impor asal Tiongkok dari kategori produk dekoratif atau rias wajah.

Produk-produk tersebut diimpor ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang yang diduga menjalankan praktik tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, produk dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Beberapa produk impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain merek Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

Menurut Taruna, merek Lameila dan SVMY bukan kali pertama ditemukan dalam operasi BPOM.

“Merek Lameila dan SVMY telah sejumlah kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan namun masih ditemukan beredar kembali di pasaran,” kata Taruna, Senin (8/6/2026).

Ia menerangkan produk kosmetik impor ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap berakibat diduga masuk melalui jalur tidak resmi.

“Kosmetik TIE dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan.

Langkah itu dilakukan demi mencegah peredaran produk makin lanjut dan melindungi masyarakat sekitar.

BPOM juga telah mengambil sampel dari produk yang ditemukan demi dilakukan pengujian laboratorium. Pengujian dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya kandungan bahan berbahaya berakibat tindakan hukum yang diambil dapat disesuaikan bersama pelanggaran yang ditemukan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *