Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan hingga kini masih belum menyambut baik permohonan perlindungan dari Sony Sonjaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony semasih belumnya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan pihaknya masih menunggu langkah kuasa hukum Sony demi mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK.

“Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS demi ke LPSK,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, Sony tetap memiliki kesempatan demi mengajukan perlindungan sebagai JC. Namun, permohonan tersebut akan dievaluasi berdasarkan syarat dan kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap wajib melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sebagai JC,” ujarnya.

Susilaningtias menerangkan, secara substansi seorang pemohon JC wajib memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya bukan tersangka utama dalam tindak pidana yang diungkap, memiliki informasi penting demi menolong penegak hukum membongkar kejahatan, serta bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, pemohon juga wajib memiliki ancaman atau potensi ancaman terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya, serta bersedia mengembalikan aset atau hasil kejahatan yang diperoleh.

“Itu yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku,” jelasnya.

Semasih belumnya, Sony Sonjaya yang saat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Ketiganya diduga memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meta description: LPSK mengaku masih belum menyambut baik permohonan perlindungan dari tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya, meski yang bersangkutan telah mengajukan Justice Collaborator.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *