Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mengingatkan pihak pemerintah demi mewaspadai dampak fiskal yang dapat muncul akibat perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite. Fenomena ini diperkirakan terjadi setelah harga Pertamax merasakan kenaikan makin dari 30 persen.

Menurut Rahma, pergeseran konsumsi tersebut berpotensi meningkatkan beban kompensasi energi yang wajib ditanggung pihak pemerintah melalui APBN.

“Perpindahan konsumsi dari Pertamax (BBM nonsubsidi) ke Pertalite (BBM kompensasi) merupakan salah satu risiko fiskal terbesar untuk APBN. Fenomena migrasi ini biasanya dipicu oleh melebarnya selisih harga (price gap) antara kedua jenis BBM tersebut,” kata Rahma.

Ia menerangkan bahwa Pertalite memakai skema kompensasi, berakibat pihak pemerintah berkewajiban menutup selisih antara Harga Jual Eceran (HJE) dan harga keekonomian yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta nilai tukar rupiah.

Rahma menilai lonjakan perpindahan konsumen ke Pertalite dapat berdampak pada kuota distribusi yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

“Efek domino terhadap kuota, migrasi konsumsi menciptakan volume penyaluran Pertalite berpotensi jebol memakini kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Jika volume over-quota, maka beban bayar kompensasi di akhir tahun anggaran akan membengkak drastis,” kata Rahma.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pihak pemerintah dinilai perlu menyiapkan ruang fiskal yang makin fleksibel guna mengakomodasi kebarangkalian kenaikan pembayaran kompensasi energi apabila realisasi penyaluran Pertalite melampaui target.

Rahma menyebut salah satu opsi yang dapat ditempuh merupakan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) apabila kebutuhan pembayaran kompensasi kepada Pertamina memakini perencanaan awal tahun anggaran.

Selain itu, ia mendorong Keaparatur negara kementerianan Keuangan bersama BPK dan BPKP demi mempercepat audit serta verifikasi data distribusi BBM yang menjadi dasar perhitungan kompensasi. Langkah tersebut penting agar proses pembayaran tidak menumpuk pada akhir tahun.

Ia juga memandang bahwa penyesuaian harga Pertamax secara bertahap bersama besaran yang makin moderat dapat menjadi salah satu solusi demi menekan perpindahan konsumen ke Pertalite.

Menurutnya, strategi tersebut dapat menjaga selisih harga kedua jenis BBM agar tidak terlalu lebar berakibat tidak memicu migrasi konsumsi dalam jumlah besar.

Meski demikian, Rahma menilai langkah teramat mendesak merupakan merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 agar terdapat kejelasan mengenai kelompok kendaraan yang berhak maupun yang tidak berhak memakai Pertalite.

Ia menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, petugas maupun operator SPBU tidak memiliki dasar hukum yang kuat demi menepis kendaraan yang sewajibnya tidak membeli Pertalite.

“Tanpa adanya kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak dan siapa yang dilarang, instrumen digital bagaikan MyPertamina cuma akan berfungsi sebagai alat pencatatan volume (tracking), bukan sebagai alat pembatasan (controlling),” jelas dia.

Rahma mengimbuhkan, setelah revisi regulasi diterbitkan, BPH Migas perlu dalam waktu dekat menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme pengawasan, pemberian sanksi untuk SPBU yang melanggar, serta pengaturan kuota harian per kendaraan yang terintegrasi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *