MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pihak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Revisi dinilai diperlukan demi memperkuat tata kelola program agar makin partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebutkan penguatan regulasi diperlukan demi memperjelas pemuntukan peran antarkeaparatur negara kementerianan dan lembaga, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan maupun pengawasan program.
“Komnas HAM mendesak pihak pemerintah menjalankan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip HAM, termasuk memperjelas pemuntukan peran dan fungsi antar keaparatur negara kementerianan/lembaga serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan pemerataan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan dan pengawasan program,” kata Pramono dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Salah satu persoalan yang disorot Komnas HAM merupakan terlalu luasnya kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan program MBG.
Menurut Komnas HAM, BGN pada saat ini tidak cuma berperan sebagai regulator yang menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan program, namun juga terlibat langsung dalam pelaksanaan hingga pengawasan program.
“Terlalu luasnya peran BGN berakibat masih masih belum optimalnya pengawasan terhadap program MBG. BGN memiliki peran sebagai regulator yang merumuskan seluruh petunjuk teknis penyelenggaraan program MBG,” kata Pramono.
“Di saat yang bersamaan, implementasi program MBG bagaikan pengadaan, penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyaluran insentif, sampai bersama pengawasan serta pemberian sanksi terhadap SPPG juga dilakukan oleh BGN,” imbuhnya.
Komnas HAM menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan fungsi pengawasan terhadap program masih belum berjalan optimal.
Selain itu, lembaga tersebut juga menemukan masih adanya ketidakjelasan pemuntukan kewenangan antarlembaga dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Pramono, persoalan tersebut masih ditemukan meskipun telah ada regulasi yang mengatur kewenangan masing-masing lembaga hingga tingkat kabupaten dan kota.
Komnas HAM juga mencatat lemahnya koordinasi antara BGN bersama pihak pemerintah daerah serta keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait.
Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap berbagai aspek pelaksanaan program, mengawali dari pengawasan keamanan pangan, standar kesehatan lingkungan, hingga pengelolaan limbah dari proses produksi dan distribusi makanan.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM juga mengimbau pihak pemerintah mengonfirmasi penyelenggaraan MBG tidak semata-mata berorientasi pada jumlah penerima manfaat.
Menurut Pramono, program tersebut wajib makin fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan kelompok penerima manfaat.
“Memastikan penyelenggaraan MBG tidak cuma berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, namun makin fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk menyediakan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

