MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan penyidik akan menelusuri aset para tersangka apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada praktik pencucian uang.
“Pasti, bila ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, penyidikan perkara MBG tidak cuma ditujukan demi memproses para tersangka secara pidana, namun juga mengonfirmasi program yang diperdemikan untuk pemenuhan gizi kalangan anak tetap berjalan sesuai tujuan awal.
“Yang jelas kami ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik akan mengejar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Tidak cuma mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara bersama salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menyambut baik,” jelas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Terbaru Kejagung juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

