Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diperkirakan telah meluas hingga sekitar 10 hektare. Petugas gabungan masih berupaya memadamkan api setelah kebakaran berlangsung selama dua hari.

Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat Samuel menyebutkan luas tentu lahan yang terbakar masih belum dapat ditentukan lantaran petugas masih memprioritaskan penanganan di lapangan.

“Untuk luasannya kita masih belum tahu lantaran pada saat ini masih fokus terhadap penanganan pemadaman. Namun ditentukan ini cukup luas yang barangkali kurang makin sekitar 10 hektare,” katanya di Pangkalan Bun, Minggu.

Pemadaman melibatkan personel BPBD, aparat TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, serta masyarakat sekitar. Mereka masih berjibaku mengendalikan api yang membakar kawasan tersebut.

Upaya pemadaman menyikapi sejumlah kendala. Kondisi lahan yang merupakan gambut menciptakan api berpotensi sulit dikendalikan. Situasi semakin diperberat oleh cuaca panas dan angin yang cukup kencang.

Asap dari kebakaran juga mengawali menyelimuti kawasan sekitar Desa Sungai Tendang. Lokasi tersebut relatif dekat bersama Bandara Iskandar Pangkalan Bun berakibat kondisi karhutla turut menjadi perhatian.

Penyebab Kebakaran Masih Dilacak

Di tengah proses pemadaman, BPBD Kotawaringin Barat juga menjalankan pelacakan demi mengetahui lokasi awal dan kebarangkalian penyebab kebakaran.

Data hasil pelacakan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran.

“Data dan hasil pelacakan kejadian kami serahkan kepada aparat demi ditindaklanjuti,” kata Samuel.

Samuel mengingatkan masyarakat sekitar bahwa pembakaran lahan dapat berujung pada proses pidana. Ia merujuk Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan tersebut mengancam tersangka pembakaran lahan bersama pidana penjara teramat singkat tiga tahun dan teramat lama 10 tahun serta denda teramat sedikit Rp3 miliar hingga teramat sejumlah Rp10 miliar.

Meski pihak pemerintah daerah mengutamakan pencegahan dan pendekatan persuasif, Samuel menyebutkan pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menjalankan pembakaran hutan dan lahan.

Ia juga mengimbau masyarakat sekitar tidak membuka lahan bersama cara membakar maupun membakar sampah secara sembarangan selama musim kemarau.

Polda Kalteng Siagakan 500 Personel

Potensi karhutla di Kalimantan Tengah juga diantisipasi kepihak kepolisianan bersama menggelar Operasi Aman Nusa-II. Polda Kalteng menyiagakan 500 personel demi menyikapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebutkan operasi tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan lantaran karhutla mengawali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Polda Kalteng juga memperkuat koordinasi bersama aparat TNI, pihak pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, serta sejumlah instansi terkait agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara terpadu.

“Saya menginginkan makin baik dapat mencegah terjadinya karhutla. Makanya kini kegiatan pembinaan masyarakat sekitar terus masif dilakukan, bersama melibatkan para Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga masyarakat sekitar peduli api,” kata Iwan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *