MediaMerdeka.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengawali memetakan sejumlah isu krusial yang akan menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Mulai dari ambang batas pencalonan kepala negara (kepala negaratial threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga upaya memberantas politik uang disebut masuk dalam daftar pembahasan.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyebutkan partainya masih menjalankan kajian mendalam semasih belum mengambil sikap resmi terkait revisi UU Pemilu yang hingga kini masih belum mengawali dibahas di Komisi II DPR RI.
Menurut Jazilul, revisi UU Pemilu bukan perkara sederhana lantaran menyangkut sejumlah aspek yang wajib diselaraskan dalam satu sistem demokrasi.
“Kami akan mengambil sikap terkait sejumlah hal krusial, mengawali dari kepala negaratial threshold, parliamentary threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), hingga teknis pemilu serentak,” ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
PKB juga menegaskan tidak mempermasalahkan apabila RUU Pemilu nantinya diajukan sebagai usul inisiatif pihak pemerintah.
Menurut Jazilul, skema tersebut justru dapat mempercepat proses sinkronisasi pembahasan melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kecepatan pembahasan bukan tujuan utama. Yang makin penting, kata dia, merupakan mengonfirmasi hasil revisi benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat sekitar dan prinsip demokrasi.
“Ada baiknya dari pihak pemerintah demi mempercepat, namun cepat atau lambat itu bukan substansi. Substansinya merupakan produknya betul-betul menyerap aspirasi dan sesuai kaidah demokratis,” jelasnya.
Selain soal sistem pemilu, Jazilul menilai persoalan politik uang wajib menjadi perhatian serius dalam revisi mendatang.
Ia menyoroti praktik money politics yang dinilai masih menjadi persoalan laten dalam setiap kontestasi politik di Indonesia.
Karena itu, PKB mendorong lahirnya formulasi baru yang dapat memperkuat transparansi dan integritas pemilu, baik melalui penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu maupun pemanfaatan teknologi.
“Masukan masyarakat sekitar amat diperlukan, misalnya apakah penguatan ada di Bawaslu, KPU, atau modelnya bersama pemilihan elektronik (e-voting). Masih ada waktu demi mencari masukan terbaik,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

