MediaMerdeka.com – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Tim hukum menyebut penangkapan dilakukan meski kedua tersangka dinilai selama ini kooperatif menjalani proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menyebutkan pihaknya menyambut baik informasi bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga memperoleh kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap.
Menurut Khozinudin, langkah penyidik menjalankan penangkapan tidak sejalan bersama sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kliennya.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menjalankan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan senantiasa melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Tim hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik cuma demi melanjutkan proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
“Jika tindakan dimaksud merupakan dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas telah lengkap, maka tindakan tersebut dapat dilakukan bersama melayangkan Surat Panggilan. Bukan bersama upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” katanya.
Atas penangkapan tersebut, TA-AKAA menilai langkah penyidik sebagai tindakan represif. Tim hukum bahkan menuding proses hukum dalam perkara ini sarat kepentingan politik.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum berakibat cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif bersama menjalankan penangkapan,” ungkapnya.
Kekinian tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa pun bersiap mengajukan penangguhan penahanan apabila diperlukan. Mereka juga mengajak tokoh masyarakat sekitar dan aktivis demi datang ke Polda Metro Jaya guna menyerahkan dukungan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.
“Mohon kiranya demi berkenan datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan demi menjalankan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, apabila nantinya dibutuhkan,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

