MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang masih berstatus bebas bersyarat usai menjalani hukuman kasus korupsi demi bergabung bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik perlu mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader.
Sebab, dia menilai partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas berakibat proses kaderisasi dan rekrutmen wajib dilakukan secara hati-hati bersama mempertimbangkan rekam jejak calon kader.
“Kami memandang penting untuk setiap partai politik demi menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, bersama menjalankan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Dia menyebut terhadap pihak yang sempat diproses dalam perkara korupsi, status hukumnya perlu menjadi perhatian untuk partai politik dalam proses rekrutmen.
“Terkait pihak yang sempat diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan agenda pemberantasan korupsi tidak cuma bertumpu pada penindakan, namun juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Oleh lantaran itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, berakibat tujuan besar mewujudkan pihak pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa KPK menghormati hak setiap masyarakat sekitar negara demi berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gabung PSI
Semasih belumnya, Nur Alam mengaku bergabung bersama PSI usai pertemuannya bersama Presiden Ketujuh Joko Widodo. Pertemuan itu terjadi di kediaman Jokowi yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah.
Nur Alam diketahui divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel. Saat ini, Nur Alam masih menjalani masa bebas bersyarat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

