Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemeriksaan aktris Davina Karamoy sebagai saksi kasus dugaan penipuan travel Hanania Group di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) mengungkap fakta baru.

Tidak sekadar mempromosikan lewat konten harian, Davina ternyata juga menjadi pihak korban setelah menyetor uang muka pendaftaran Haji Plus sebesar 10.000 dolar AS (sekitar Rp164 juta) yang kini terancam tidak dapat digunakan.

Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, membeberkan bahwa kliennya bersama sang ibu telah mendaftarkan diri demi program Haji Plus di agen travel milik tersangka Ahmad Syah Farhan.

Pihak Davina bahkan telah menyetorkan uang muka dalam jumlah besar demi mengamankan porsi keberangkatan mereka.

“Klien saya ini bersama orang tuanya telah mendaftar haji di Hanania dan telah bayar uang mukanya. Dengan kondisi bagaikan ini, klien saya ini termasuk pihak korban,” ungkap Yulius di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Yulius merinci, setoran awal pendaftaran haji khusus tersebut dikirimkan dalam bentuk mata uang asing demi dua orang jemaah, yakni Davina dan ibunya.

“Kami ikut Haji Plus… kita baru masuk 10.000 (USD),” ujar Yulius.

“Untuk dua orang, aku dan mama,” sahut Davina mengonfirmasi nominal tersebut.

Dengan status Hanania Group yang kini dibekukan oleh kepihak kepolisianan akibat kasus dugaan penipuan massal, nasib keberangkatan haji Davina pun menjadi tidak jelas.

Yulius menyebut kondisi ini amat merugikan kliennya lantaran uang muka yang telah disetorkan kini tertahan di agen travel tersebut.

“Sudah tentu akan sulit demi diberangkatkan bersama uang muka yang telah dibayar oleh klien saya. Kita menginginkan nanti dapat dialihkan dan agar, ya berdoalah agar uang itu tidak hilang, kita dapat dialihkan ke travel yang lain,” tutur Yulius.

Meskipun merasakan kerugian finansial yang cukup besar, pihak Davina masih belum berniat menempuh jalur hukum tersendiri atau menginformasikan Hanania terkait dana Haji Plus tersebut.

Fokus utama mereka pada saat ini merupakan menyelamatkan dana yang telah disetorkan agar porsi haji dapat dialihkan ke biro perjalanan lain yang makin aman.

“Belum, demi pada saat ini masih belum (menginformasikan). Semasih belum itu, bila memang telah ada jalan keluar memang dapat dialihkan ke travel lain dan itu dibarangkalikan hak-hak klien kami ini masih dapat didapatkan, tentu targetnya merupakan keberangkatan hajinya,” jelas Yulius.

Pihak kepihak kepolisianan sendiri telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah dan haji jemaah.

Agen travel tersebut tersandung kasus hukum setelah ratusan calon jemaah tidak berhasil berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi seluruh biaya perjalanan.

Yulius menerangkan, estimasi masa tunggu Haji Plus yang diikuti Davina berkisar antara lima hingga tujuh tahun sejak pembayaran uang muka. Hal itulah yang menciptakan Davina menginginkan dana 10.000 dolar AS yang telah disetorkan tidak hangus begitu saja.

“Kalau haji itu kan lantaran kita ikut haji khusus, itu kebijakannya antara lima sampai tujuh tahun. Jadi memang kita membayar dulu down payment-nya di muka dan itu telah kita bayar,” pungkas Yulius.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *