MediaMerdeka.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menjalankan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.
Refly Harun menilai tindakan kepihak kepolisianan itu tidak profesional mengingat perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu (grey area) hukum, yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.
“Kami menjalankan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, berakibat yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya amat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penahanan dalam perkara pidana umum, bagaikan kasus pembunuhan atau korupsi amat masuk akal demi dilakukan.
Namun, demi kasus yang dihadapi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukumnya pada saat ini justru masih dalam tahap pembuktian materiil.
“Bagaimana bila ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi lalu tim pemburu ijazah palsu itu telah menginformasikan sejumlah pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang masih belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” tegas Refly sebagaimana dilansir Antara.
Pakar hukum tata negara itu juga menyayangkan momentum penangkapan yang dinilai tidak patut.
Refly membeberkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia telah bersiap pergi ke suatu tempat demi ujian tersebut,” ungkap Refly.
Sementara itu, proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo disebutnya terjadi pada dini hari setelah yang bersangkutan menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Refly menyebutkan penangkapan itu dilakukan secara mendadak saat Roy Suryo baru saja menyelesaikan ibadah shalat subuh.
“Mas Roy menyebutkan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, masih belum mandi, masih belum berpakaian secara layak dan lalu dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tutur Refly.
Semasih belumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menerangkan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepihak kepolisianan di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

