Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI mengimbau Polda Metro Jaya mempertimbangkan demi dalam waktu dekat menetapkan Fitriatun Nisa Bahri alias Nisa Bahri, istri tersangka utama kasus dugaan penipuan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Desakan tersebut bermula dari pertanyaan salah satu pihak korban Hanania Travel yang hadir dalam rapat. Korban mempertanyakan mengapa Nisa hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penyidikan telah berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bagaimana bersama Anisa yang sampai detik ini masih belum dilakukan penangkapan? Karena bila kita telah berbicara mengenai TPPU itu cepat sekali. Mereka lumayan profesional dan ahli dalam mencari trik agar uang itu cepat keluar,” ujar salah satu pihak korban di hadapan anggota Komisi III.

Korban menerangkan bahwa Nisa bukan cuma istri dari Ahmad Syah Farhan, namun juga menjabat sebagai Komisaris Hanania Travel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung mengimbau penjelasan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Status Anisa ini telah tersangka atau masih belum? Dia komisaris di korporasi,” tanya Habiburokhman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan bahwa hingga pada saat ini penyidik masih menetapkan Nisa sebagai saksi.

Menurutnya, posisi Nisa sebagai istri tersangka sekaligus komisaris korporasi masih dibutuhkan penyidik demi menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan bersama Ahmad Syah Farhan.

“Untuk Anisa, sebagai istri dari tersangka dan komisaris di korporasi tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena (posisinya sebagai) nominee, ini juga sebagai upaya kami demi menelusuri aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan,” jelas Iman.

Namun, penjelasan tersebut dinilai masih belum memadai oleh Habiburokhman. Ia menilai posisi Nisa sebagai komisaris sekaligus istri tersangka menjadi dasar yang cukup kuat untuk penyidik demi mempertimbangkan penetapan status tersangka.

“Agak kurang ini, Pak. Kalau saya, komisaris apalagi istri dari Farhan, amat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak,” tegas Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa membiarkan Nisa tetap berstatus saksi berpotensi menghambat proses penyidikan, termasuk membuka peluang terjadinya penghilangan barang bukti.

“Justru ini amat rentan bersama penghilangan barang bukti. Dia tidak ditahan, amat rentan dia dapat berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya. Kita tidak mengintervensi, tapi kami amat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *