Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menepis ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat kesejahteraan pekerja sekaligus mengancam keandalan pasokan listrik nasional.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak dapat disamakan bersama pekerjaan penunjang pada umumnya. Menurutnya, pekerja di sektor tersebut memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus yang membutuhkan proses panjang demi diperoleh.

“Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak dapat digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan,” kata Suryawan di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan, Jakarta.

Suryawan membeberkan pihaknya telah berdialog bersama Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan terkait keberatan atas aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, Kemnaker disebut berkomitmen merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya teramat lambat Juli 2026.

Meski demikian, serikat pekerja mengonfirmasi akan terus mengawal proses revisi tersebut. Mereka bahkan membuka peluang menggelar aksi bersama massa yang makin besar apabila hasil revisi tidak mengakomodasi tuntutan pekerja.

“Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, namun apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan menjalankan aksi bersama jumlah massa yang makin besar,” ujarnya.

PIPS menginginkan dalam revisi mendatang tidak lagi terdapat penyebutan sektor ketenagalistrikan sebagai untukan dari jasa penunjang.

“Jadi tidak akan ada bunyi ketenagalistrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan,” tambahnya.

Menurut Suryawan, dampak utama dari aturan tersebut bukanlah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai status sebagai jasa penunjang dapat dimanfaatkan oleh korporasi tertentu demi membatasi kenaikan upah pekerja.

“Karena ini menjadi celah untuk pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum demi menjadikan dasar peraturan tersebut demi menjegal kami dan cuma menyerahkan upah kami sebatas UMP saja,” tegasnya.

Saat ini, sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tetap berlaku. Mereka terdiri dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai pengkategorian operator pembangkit sebagai tenaga penunjang berpotensi meningkatkan eksploitasi pekerja di objek vital nasional.

“Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri,” kata Sigit.

Ia menegaskan operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang memegang sertifikasi khusus dan bertanggung jawab menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Karena itu, menurutnya, posisi mereka tidak dapat dipandang sekadar sebagai pekerja penunjang.

“Jika operator objek vital nasional cuma dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja? Pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko. Karena itu kami bukan sekadar penunjang, kami merupakan garda terdepan yang menjaga terang tetap menyala demi Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *