MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang kini berstatus tersangka, pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang semasih belumnya telah diperoleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap YCQ demi dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang telah diperoleh penyidik semasih belumnya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Namun, Budi masih belum membeberkan secara rinci barang bukti yang dikonfirmasi kepada Yaqut dalam pemeriksaan tersebut.
Semasih belumnya, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Yaqut sendiri ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama periode 2023-2024.
“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menerangkan, Yaqut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut dan Ishfah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

