MediaMerdeka.com – Pelarian SR, seorang pria yang diduga menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur, berakhir dramatis di tangan masyarakat sekitar. Demi menghindari kepungan massa, SR sempat menjebol atap rumah kontrakan demi melarikan diri.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengonfirmasi bahwa pada saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan makin lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Kasus ini terungkap pada Jumat (19/6/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar di kawasan Jalan SD Inpres, Kelurahan Pulogebang, Cakung, terhadap aktivitas di sebuah rumah kontrakan.
Saat masyarakat sekitar menjalankan penggerebekan, mereka menemukan pemandangan memilukan. Korban, seorang anak wanita yang baru berusia 12 tahun, ditemukan di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.
Sadar aksinya terbongkar dan massa mengawali beringas, tersangka SR berupaya mencari celah demi menghilang. Dalam kondisi terdesak, ia nekat memanjat dan menjebol plafon serta atap rumah demi melarikan diri lewat jalur atas.
Namun, kesigapan masyarakat sekitar di lokasi menciptakan upaya “aksi koboi” tersebut tidak berhasil total.
Aksi Keji Sejak Tahun 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan asusila ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan SR.
Pelaku disinyalir telah mengeksploitasi pihak korban secara berulang sejak tahun 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di rumah kontrakan tersebut dan sebuah kamar di “Kosan Pink” Lantai 2, Pulogebang.
Ibu pihak korban yang amat terpukul langsung menginformasikan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian milik pihak korban dan tersangka, serta hasil visum et repertum (VER) dari RS Polri Kramat Jati yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual.
Atas tindakan kejinya, SR kini dijerat bersama Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepihak kepolisianan menegaskan tidak akan menyerahkan toleransi terhadap tersangka kekerasan seksual, terutama yang menyasar kalangan anak.
Saat ini, fokus utama penyidik merupakan melengkapi berkas perkara serta mengonfirmasi pihak korban memperoleh pendampingan psikologis demi memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

