Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi XIII DPR RI bereaksi keras atas kasus penculikan, penyekapan, serta penyiksaan yang menimpa seorang masyarakat sekitar berinisial YTR atau Yuvita di Bandung, Jawa Barat. 

Negara didesak demi dalam waktu dekat hadir menyerahkan perlindungan menyeluruh melalui lembaga-lembaga terkait. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan demi turun tangan langsung mendampingi pihak korban yang telah menderita selama tiga tahun tersebut. 

Sugiat mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh tersangka dan menegaskan bahwa hak-hak pihak korban wajib menjadi prioritas utama. 

“Kami di Komisi XIII DPR mendesak negara dalam waktu dekat hadir memberi perlindungan terhadap pihak korban, YTR. Korban wajib memperoleh hak-haknya secara penuh, baik dari perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga mendapat keadilan,” kata Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026). 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mendorong LPSK demi dalam waktu dekat menjalankan investigasi mendalam dan menjalin koordinasi yang kuat bersama aparat penegak hukum. 

Menurutnya, tanpa intervensi lembaga negara, posisi pihak korban akan semakin rentan. 

“Lembaga perlindungan pihak korban wajib aktif lantaran tanpa kehadiran lembaga negara pihak korban berada dalam posisi rentan. Dan koordinasi bersama aparat hukum wajib benar-benar dikedepankan agar proses hukum berpihak pada pihak korban,” tegasnya. 

Selain perlindungan terhadap YTR, Sugiat juga mengimbau kepihak kepolisianan demi bergerak cepat menangkap tersangka berinisial TH yang hingga pada saat ini dilaporkan masih buron. 

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi untuk tersangka kejahatan keji di Indonesia. 

“Pelaku wajib dalam waktu dekat ditangkap, tidak ada ruang di negara kita untuk tersangka kekerasan,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, Yuvita merasakan luka fisik yang amat tragis, mengawali dari kerusakan mata, kehilangan gigi, sabetan senjata tajam, hingga infeksi di kepala yang menimbulkan belatung.  

Selama penyekapan, pihak korban juga diduga dipaksa tidur di kamar mandi dan cuma diberi makan sekali sehari. Kondisi ini baru diketahui pihak keluarga setelah pihak korban dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.  

Korban diduga disekap dan dianiaya selama kurang makin tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di Bandung. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *