Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri) dan Keaparatur negara kementerianan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat sinergi pihak pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.  Penandatanganan SKB dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta para kepala daerah, kepala daerah, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.

SKB tersebut menjadi landasan hukum yang makin kuat untuk pihak pemerintah daerah (Pemda) demi mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung penyediaan hunian untuk masyarakat sekitar berpenghasilan rendah (MBR). Kehadiran aturan bersama ini diharapkan mampu mempercepat implementasi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto di seluruh daerah.

Menurut Tito, sejak awal pihak pemerintahan, Kemendagri bersama Keaparatur negara kementerianan PKP dan Keaparatur negara kementerianan Pekerjaan Umum (PU) telah menyiapkan berbagai kebijakan demi mendukung keterjangkauan harga rumah untuk MBR. Salah satunya melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tujuannya sekali lagi, demi mempermudah rakyat demi memperoleh, membangun rumah. Ataupun juga untuk para pengembang, membangunkan rumah untuk masyarakat sekitar berpenghasilan rendah bersama harga yang makin murah,” kata Tito saat memimpin rapat koordinasi yang dirangkaikan bersama penandatanganan SKB tersebut.

Melalui SKB tersebut, pihak pemerintah daerah juga memperoleh ketentuan regulasi dalam menjalankan berbagai kebijakan pendukung Program 3 Juta Rumah. Selain memperluas akses masyarakat sekitar terhadap rumah terjangkau, Pemda didorong demi berperan aktif mengurangi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.

Kemudahan yang diberikan tidak cuma berupa perluasan definisi MBR berdasarkan zonasi wilayah, namun juga mengonfirmasi masyarakat sekitar tetap dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB meski membeli rumah di daerah yang berbeda bersama domisili pada KTP elektroniknya.

Tito menilai keterlibatan aktif pihak pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam kesuksesan program tersebut. Selain menolong masyarakat sekitar memperoleh hunian layak, pembangunan kawasan perumahan baru juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.

“Maka bersama adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, cuma diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Pemerintah menginginkan bersama adanya SKB ini koordinasi antara pihak pemerintah pusat dan daerah semakin kuat berakibat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat berjalan makin cepat, efektif, dan menjangkau makin sejumlah masyarakat sekitar yang membutuhkan hunian layak. *** 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *