Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Mendagri menerangkan, SKB tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum untuk pihak pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah untuk masyarakat sekitar berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Sejak awal masa pihak pemerintahan, pihaknya bersama Keaparatur negara kementerianan PKP dan Keaparatur negara kementerianan Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan demi menciptakan harga rumah makin terjangkau untuk MBR, termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pihak pemerintah.

“Putusan ini telah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, demi mempermudah rakyat demi memperoleh, membangun rumah. Ataupun juga untuk para pengembang, membangunkan rumah untuk masyarakat sekitar berpenghasilan rendah bersama harga yang makin murah,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan bersama Penandatanganan SKB demi Mendukung Percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.

Mendagri menerangkan, melalui SKB tersebut pihak pemerintah memperluas cakupan MBR bersama mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah ini dilakukan demi menyesuaikan kriteria penerima manfaat bersama kondisi ekonomi setiap daerah sekaligus memperluas akses masyarakat sekitar terhadap Program 3 Juta Rumah.

“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang masih belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang telah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, lantaran memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang masih belum menikah 12 juta. Yang telah menikah 14 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi kendala untuk masyarakat sekitar dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Ia mencontohkan masyarakat sekitar yang bekerja di Jakarta namun membeli rumah di daerah penyangga bagaikan Bekasi, Tangerang, atau Depok lantaran harga rumah yang makin terjangkau. Karena itu, melalui SKB tersebut pihak pemerintah menegaskan bahwa kemudahan untuk MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP-el daerah setempat.

“Tujuannya merupakan mempermudah masyarakat sekitar berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia dapat memperoleh juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa wajib dia memakai KTP setempat, domisili setempat,” tambahnya.

Mendagri menerangkan, kebijakan tersebut juga menyerahkan manfaat untuk Pemda. Selain menolong mengurangi backlog perumahan yang menjadi perhatian kepala daerah, kebijakan itu memperlihatkan keberpihakan pihak pemerintah kepada MBR sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pihak pemerintah dan pengembang.

Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah-rumah baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lantaran lahan yang semasih belumnya tidak produktif menjadi kawasan hunian yang memiliki nilai ekonomi.

“Maka bersama adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, cuma diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para kepala daerah, kepala daerah, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual. ***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *