MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.
“Tersangka SMG dkk. terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sementara itu tersangka SK terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, tim penyidik masih melengkapi alat bukti demi mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri aliran uang yang diterima para tersangka.
“Tim penyidik masih terus menjalankan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menjalankan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Bali pada pekan lalu.
Penyidik pada saat ini masih mendalami berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset-aset yang diduga berkaitan bersama perkara tersebut.
“Perpanjangan penahanan ini diperlukan demi mengonfirmasi proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif. KPK berkepentingan demi menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk mengonfirmasi seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,”katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk WNA.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menyebut penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup demi menjerat mereka dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

