MediaMerdeka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan demi tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa meski berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau jokowi telah dinyatakan lengkap (P21).
Keputusan ini memicu reaksi keras dari advokat Eggi Sudjana. Ia menilai adanya kejanggalan dalam prosedur hukum tersebut.
Pasalnya, kata Eggi, kedua tersangka dijerat bersama pasal-pasal yang mengangkut ancaman hukuman di atas lima tahun penjara—syarat objektif yang lazimnya mengwajibkan seorang tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
“Kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat demi dapat ditahan lantaran sanksi hukumnya makin dari 5 tahun, lalu Jaksa tidak menahan, tentu alasannya bukan hukum. Itu tentu alasannya politik,” ujar Eggi kepada watawan, Senin (22/6/2026).
Eggi menilai, perlakuan ‘istimewa’ tersebut justru merusak citra kejaksaan di mata publik. Ia menduga ada tekanan dari pihak tertentu yang menciptakan Kejaksaan tidak berani mengambil tindakan penahanan badan.
“Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah bila ini terjadi amat amat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, menyaksikan Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak,” tutur Eggi.
Ketidakkonsistenan Kejaksaan juga disorot Eggi. Ia mempertanyakan mengapa berkas perkara diterima sebagai P21 apabila pada akhirnya tersangka tidak ditahan bagaikan standar kasus besar lainnya.
Ada Jaminan Keluarga
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah semasih belumnya mengungkap keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa telah sesuai mekanisme. Menurutnya, ada pertimbangan kemanusiaan dan jaminan dari pihak keluarga.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo dikutip dari Antara.
Ia mengimbuhkan bahwa keluarga kedua tersangka telah pasang badan sebagai jaminan agar mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, kedua tersangka berjanji akan kooperatif hingga meja hijau.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Meski melenggang tanpa rompi oranye, Marcelo mengonfirmasi perkara ini akan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan demi menyerahkan ketentuan hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

