MediaMerdeka.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Calon Hakim Agung, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar nama beleid tersebut diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.
Menurut Yehezkiel, istilah “pemulihan aset” makin tepat lantaran memiliki pendekatan yang bersifat restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat sekitar.
“Kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa wajib perampasan aset? Saya makin prefer bersama terminologi itu (pemulihan aset),” kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).
Ia menerangkan, istilah “perampasan aset” memang terdengar makin tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, dari perspektif komunikasi publik, nomenklatur tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif.
Yehezkiel menilai perbedaan istilah tersebut juga berdampak pada orientasi hukum yang dibangun.
Menurutnya, konsep perampasan aset makin berfokus kepada tersangka tindak pidana, sementara itu pemulihan aset menitikberatkan pada kepentingan pihak korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut juga mengingatkan bahwa istilah asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) makin dekat bersama konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi bila istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang makin memudahkan kerja sama internasional,” jelasnya.
Selain soal nomenklatur, Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi untukan teramat krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, sejumlah undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua untukan tersebut.
Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU tersebut tidak mudah lantaran menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum.
“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis berakibat wajib benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita wajib hati-hati dalam mengangkut RUU ini,” katanya.
Tunggu Keputusan DPR
Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku masih belum menyambut baik informasi resmi mengenai usulan perubahan nama RUU tersebut.
Ia menegaskan pihak pemerintah masih menunggu keputusan DPR lantaran RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif parlemen dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Supratman, apabila DPR memutuskan mengubah nomenklatur RUU, pihak pemerintah akan membahasnya bersama DPR melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Usulan perubahan nama itu semasih belumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.
Selain usulan “pemulihan aset”, sejumlah anggota DPR juga menyambut baik masukan agar RUU tersebut memakai nama lain, termasuk “peralihan aset”.
Hingga kini, Komisi III DPR masih mengkaji berbagai usulan tersebut semasih belum pembahasan RUU dilanjutkan. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

