MediaMerdeka.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang lanjutan tingkat banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Nadiem diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Dalam sidang lanjutan tersebut, dua saksi akan diperiksa dalam persidangan, yakni R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo dan Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024.
“Jadi Majelis berketetapan demi memerintahkan kepada penasihat hukum terdakwa nanti demi menghadirkan saksi R.A. Koesomohadiani dari GoTo, lalu dari Gojek, Andre. Dua orang saksi kita periksa esok hari pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10 ya,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nantinya, sidang tersebut akan dilanjutkan bersama pemeriksaan saksi dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto.
“Jadi hari pertama itu Koesomohadiani dan Andre. Andre hari Rabu dan lalu sidang berikutnya lagi dari LKPP,” ujar Hakim Subachran.
Nadiem Divonis 10 Tahun
Semasih belumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang demi teramat lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang demi melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak mebarangkalikan demi dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti bersama pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti teramat lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian apabila Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi demi membayar uang pengganti, maka diganti bersama pidana penjara selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

