MediaMerdeka.com – Dua masyarakat sekitarnet di Cimahi, Jawa Barat, berinisial AYP dan AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penghasutan di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar keduanya yang mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
AYP diduga menciptakan dan menyebarkan konten terkait pernyataan kepala negara tersebut di platform Threads, sementara AF diduga menuliskan komentar yang dinilai pihak kepolisian bernada provokatif.
Laporan terhadap keduanya diajukan oleh seseorang berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Hanya sehari berselang, pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya bersama penyidikan.
Amnesty International Indonesia menilai langkah kepihak kepolisianan ini bertentangan bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah makin dulu ada.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan hal tersebut melalui pernyataan resmi.
“Argumen pihak kepolisian bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan bersama putusan MK tahun lalu, yang menegaskan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),“ ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MediaMerdeka.com, Jumat (7/8/2026).
Usman juga menyoroti bahwa putusan MK tersebut telah mengecualikan lembaga negara, termasuk Presiden, sebagai pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik.
“Lalu atas dasar apa pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan demi dirinya?,” tanya dia lagi.
Kedua tersangka kini dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP baru, bersama ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Amnesty International Indonesia mendesak agar kasus semacam ini tidak dijadikan alat demi membungkam kritik masyarakat sekitar terhadap aparatur negara negara.
“Kritik masyarakat sekitar, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara termasuk Presiden, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Jangan memakai kriminalisasi demi membungkam suara-suara masyarakat sekitar negara di media sosial,“ tegas Usman.
Usman turut mendesak pihak pemerintah dan DPR demi mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE maupun KUHP baru.
Ia juga mengimbau kepihak kepolisianan dalam waktu dekat membebaskan tanpa syarat seluruh masyarakat sekitar yang dikriminalisasi cuma lantaran bersuara di media sosial.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

