MediaMerdeka.com – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa melibatkan calon wakil kepala daerah dalam surat suara mencuat setelah diusulkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Kamis (30/7/2026).
Dalam usulannya, Khozin menyarankan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Hal ini bertujuan demi menghindari posisi wakil yang selama ini dinilai cuma dijadikan alat demi meraup suara (vote getter) saat kontestasi berlangsung.
“Solusi yang kedua bagaikan apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah pada saat ini,” kata Khozin.
Menanggapi usulan tersebut, sejumlah pernyataan pro dan kontra disampaikan oleh politisi hingga pengamat politik.
Perlunya Evaluasi Pilkada
Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) yang menilai gagasan tersebut layak dibahas makin lanjut sebagai untukan dari evaluasi sistem Pilkada yang selama ini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyebutkan usulan tersebut merupakan gagasan yang baik dan kini telah menjadi pembahasan lintas fraksi di DPR RI.
Menurutnya, wacana tersebut tidak dapat diputuskan secara terburu-buru lantaran masih memerlukan kajian menyeluruh, termasuk menimbang kemakinan dan kekurangannya. Ia juga menilai masyarakat sekitar perlu dilibatkan bersama menyerahkan masukan sebagai bahan pertimbangan.
“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan bila dinilai tidak baik, dapat diganti kapan saja,” kata Saleh.
Meski begitu, dia menilai keberadaan figur pengganti tetap diperlukan berakibat perlu ditentukan mekanisme penunjukannya. Ia menyebut opsi penggantian dapat dilakukan melalui pemilihan di DPRD maupun mekanisme lain yang melibatkan partai politik.
Selain itu, Saleh juga mendorong agar tugas, fungsi, dan kewenangan wakil kepala daerah dirumuskan kembali. Menurutnya, selama ini masih muncul anggapan bahwa wakil kepala daerah tidak diberi ruang menjalankan peran secara optimal, bahkan tidak jarang terjadi konflik bersama kepala daerah.
“Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin merupakan teladan. Mereka merupakan contoh yang wajib dipedomani,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan PAN pada prinsipnya mendukung upaya penyempurnaan sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia. Menurutnya, partainya akan bersikap kooperatif terhadap setiap perubahan aturan yang disepakati.
Dorongan Pembentukan Pansus
Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menilai bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara tunggal. Ia mendorong agar DPR RI dalam waktu dekat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas seluruh isu politik dan kepemiluan secara menyeluruh, bukan secara parsial.
“Sebaiknya dalam waktu dekat dibentuk Pansus, agar pembahasan seluruh isu & usulan dibahas secara komprehensif,” ujar Ganjar kepada wartawan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memetakan sejumlah poin krusial yang wajib masuk dalam agenda pembahasan Pansus tersebut, mengawali dari sistem pemilu hingga masalah integritas.
Berikut merupakan poin-poin yang ditegaskan oleh Ganjar:
Ganjar menekankan bahwa sejumlahnya persoalan dalam sistem demokrasi Indonesia pada saat ini menuntut penyelesaian yang terintegrasi melalui regulasi yang matang.
“Begitu sejumlahnya isu, maka perlu dalam waktu dekat dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial,” tandas Ganjar.
Pasangan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Sebagai Kesatuan
Penolakan terhadap usulan tersebut disampaikan oleh Partai Nasdem. Kapoksi Nasdem Komisi II DPR RI Ujang Bey menilai kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan paket yang krusial demi menjalankan roda pihak pemerintahan secara kolaboratif.
Ia menerangkan bahwa hadirnya pasangan kepala daerah dan wakilnya merupakan hasil dari proses panjang koalisi partai politik yang melibatkan berbagai pertimbangan matang.
“Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi bersama berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, dinamika politik kerap kali mempertemukan pasangan yang saling melengkapi. Ada calon yang memiliki kekuatan finansial namun lemah secara basis politik, berakibat memerlukan sosok ketua partai atau kader partai sebagai pendamping. Sebaliknya, ada pula yang bermodal politik kuat namun membutuhkan dukungan ekonomi.
Ujang menekankan bahwa kolaborasi keduanya merupakan amanat undang-undang demi mengonfirmasi tata kelola pihak pemerintahan berjalan maksimal.
“Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam undang-undang pihak pemerintahan daerah, saya menyaksikan demi menyelenggarakan pihak pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi diantara keduanya lantaran itu mereka dipilih secara paket,” tutur Ujang.
Meski mendukung format pasangan, Ujang tidak memungkiri adanya masalah di lapangan, terutama terkait keterbatasan wewenang untuk wakil kepala daerah. Dia mencatat bahwa kerap kali keputusan strategis, bagaikan penentuan jabatan birokrasi, didominasi sepenuhnya oleh kepala daerah.
“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh sejumlah wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih seluruh kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” ujar Ujang.
Persoalan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius lantaran berkaitan bersama potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ia merujuk pada maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap menjerat kepala daerah terkait jual beli jabatan.
“Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, dikarenakan sejumlah OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir seluruh menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir. Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan di periode kedua, barangkali keduanya cocok demi terus melanjutkan kolaborasi,” tandas Ujang.
Tugas Wakil Kepala Daerah
Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menerangkan bahwa usulan tersebut memerlukan adanya perubahan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya kira apabila setuju bersama usulan dari PKB tersebut, mau tidak mau, perlu revisi yang bukan cuma UU Pilkada, tapi juga UU Pemda,” kata Lili kepada MediaMerdeka.com, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan Pasal 66 pada UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah memiliki sejumlah tugas demi menolong kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pihak pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
Wakil kepala daerah juga wajib menolong kepala daerah demi memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pihak pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi untuk wakil kepala daerah, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pihak pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa untuk wakil kepala daerah/wali kota.
Kemudian, wakil kepala daerah juga bertugas demi menyerahkan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pihak pemerintahan daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, serta melaksanakan tugas lain sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, wakil kepala daerah juga wajib melaksanakan tugas dan kewajiban pihak pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan bersama keputusan kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah juga wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Manfaat dan Risiko
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai makin sejumlah dampak negatif dibanding positif dari usulan Pilkada tanpa calon wakil kepala daerah.
Dia mengakui bahwa usulan tersebut menjadi upaya demi menyelesaikan persoalan antara kepala daerah dan wakilnya atau fungsi wakil kepala daerah yang cuma sebagai alat meraup suara pada saat kampanye.
“Jadi bila saya menyaksikan, manfaatnya (ada calon wakil kepala daerah pada pilkada) masih makin besar soal utamanya bobot demokrasinya ya. Karena ini dapat menjadi penyeimbang untuk ya kekuatan politik di internal pihak pemerintahan ketika kepala daerah juga eksis macam itu,” kata Agung saat dihubungi MediaMerdeka.com, Jumat (7/8/2026).
“Termasuk soal mekanisme check and balances, lalu juga terkait bersama fungsi-fungsi keseimbangan politik lantaran publik kan juga butuh ya alternatif dalam menyaksikan pola kepemimpinan di daerah ya,” tambah dia.
Pada kesempatan berbeda, Pakar Politik dari Citra Institute Efriza menilai wacana yang didikarenakankan oleh narasi bahwa calon wakil kepala daerah cuma menjadi alat meraup suara tidak cukup demi menjadi dasar perubahan dalam Pilkada.
Argumentasi tersebut justru dinilai melecehkan proses kebersamaan dalam koalisi dan demokrasi.
“Sebab, pasangan calon itu dibentuk atas pertimbangan kalkulasi sejumlah hal: elektabilitas masing-masing calon, representasi wilayah, segmentasi pemilih lantaran daya tarik masing-masing calon, juga kesepakatan visi dan kapasitas bekerja bersama,” ucap Efriza.
Alih-alih calon wakil kepala daerah menjadi vote getter, Efriza justru makin khawatir ketika mereka telah terpilih. Sebab, dia menilai hubungan kepala daerah dan wakilnya kerap tidak harmonis lantaran kuatnya pengaruh elektoral wakil kepala daerah dan persaingan antarpartai politik dari masing-masing calon.
Dampaknya, lanjut dia, ialah persaingan dan ketidakharmonisan akan menciptakan pemuntukan kewenangan tidak jelas.
“Keberadaan wakil kepala daerah tetap penting sebagai mekanisme kesinambungan pihak pemerintahan, pemuntukan beban kerja, serta pengisian kekosongan jabatan apabila kepala daerah berhalangan tetap,” tegas Efriza.
Dengan usulan Pilkada cuma memilih kepala daerah, lalu kepala daerah memilih wakilnya, Efriza menilai keinginan pilihan politik ini tidak serta-merta menjadi solusi terbaik.
Dia menuturkan risiko terbesar dari wacana ini ialah mebarangkalikan semakin terkonsentrasinya kekuasaan pada satu orang berakibat mekanisme kontrol di dalam eksekutif menjadi makin lemah dan mebarangkalikan mengecilnya nilai wakil kepala daerah sebagai mitra strategis dalam pihak pemerintahan.
Model ini dianggap berseberangan bersama perspektif demokrasi lantaran akan mengurangi hak pemilih demi menentukan secara langsung figur yang akan memimpin daerah, lantaran wakil kepala daerah memperoleh legitimasi dari kepala daerah, bukan dari mandat rakyat.
“Selain itu, mekanisme penunjukan berpotensi membuka ruang patronase politik, balas jasa, atau pengangkatan berdasarkan kedekatan pribadi dibandingkan kapasitas. Karena itu, semasih belum diambil sebagai kebijakan nasional, wacana ini perlu dikaji secara komprehensif bersama mempertimbangkan efektivitas tata kelola pihak pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, dan stabilitas politik lokal,” tandas Efriza.
Usulan Tak Ada Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota
Di sisi lain, Lili Romli justru mengajukan satu usulan baru yang berbeda. Dia menilai sebaiknya wakil kepala daerah cuma ada di tingkat provinsi sebagai wakil kepala daerah, tanpa adanya wakil kepala daerah dan wakil wali kota di tingkat kabupaten/kota.
“Menurut hemat saya, demi daerah kabupaten dan kota tidak perlu ada wakil kepala daerah, cukup demi tingkat provinsi saja,” ujar Lili.
Sebab, dia menerangkan bahwa hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap konfliktual setelah terpilih dan dilantik.
“Beberapa bulan setelah pelantikan, kerap mendapat informasi bahwa antara kepala daerah bersama wakil telah tidak cocok lagi, terjadi perebutan kewenangan dan faktor lain,” tandas Romli.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

