Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penetapan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Ombudsman RI oleh DPR RI menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai proses tersebut tidak transparan dan diduga mengabaikan kandidat wanita yang memperoleh peringkat tertinggi dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Semasih belumnya, DPR menyetujui pengganti Hery Susanto yang tersangkut kasus korupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Namun, dalam rapat tersebut DPR tidak mengumumkan secara terbuka nama anggota PAW yang disetujui.

Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menilai keputusan itu perlu dikoreksi lantaran tidak sejalan bersama hasil proses seleksi yang telah dijalankan.

Menurut Eva, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI, Wahidah Suaib berada di urutan pertama dari daftar calon pengganti atau peringkat ke-10 secara keseluruhan.

“Wahidah itu ada di posisi nomor sepuluh berdasarkan proses yang legitimate,” ujarnya dalam pertemuan daring, Kamis (6/8/2026).

Eva menilai langkah Komisi II DPR tidak cuma mencederai kredibilitas lembaga legislatif, namun juga mengabaikan hak konstitusional wanita demi memperoleh kesempatan yang setara dalam jabatan publik.

“Tugas DPR demi mentransformasi budaya kita yang dominasi pria itu tidak berhasil dilakukan dan demokrasi kita mundur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau proses administrasi penetapan anggota PAW Ombudsman tidak dilanjutkan semasih belum persoalan tersebut diperbaiki.

Menurutnya, pengawasan wajib dilakukan hingga ke Menteri Sekretaris Negara dan Presiden agar keputusan yang dinilai cacat prosedur tidak disahkan.

“Tata kelola pengambilan keputusan tidak konstitusional. Jadi jangan ditandatangani,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai DPR tidak memandang proses seleksi Ombudsman sebagai isu yang berkaitan langsung bersama kepentingan publik.

“Ketika bicara tentang isu seleksi Ombudsman di DPR, apalagi lalu di situ ada isu wanita, itu dianggap tidak punya ongkos politik yang besar,” ujarnya.

Hurriyah menilai praktik tersebut memperlihatkan hukum diperlakukan sebagai instrumen politik yang dapat diterapkan atau diabaikan sesuai kepentingan.

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menciptakan wanita semakin enggan berpartisipasi dalam politik.

Ia juga menilai kepercayaan publik terhadap DPR terus tergerus ketika prosedur pengambilan keputusan dinilai makin mengakomodasi kepentingan politik dibanding prinsip hukum.

“Ini mencerminkan hilangnya komitmen DPR terhadap prinsip rule of law,” pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *