MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa fokus utama MPR pada saat ini merupakan merumuskan bentuk produk hukum yang tepat demi menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal tersebut disampaikan Muzani usai menggelar Rapat Gabungan MPR RI yang salah satunya membahas mengenai kelanjutan konsep PPHN, Selasa (5/8/2026).

Muzani menerangkan, bahwa naskah PPHN telah diserahkan langsung kepada Presiden pada 3 Agustus pada hari semasih belumnya.

Menurutnya, penyelesaian naskah ini merupakan pencapaian penting dari amanat kepemimpinan MPR periode semasih belumnya.

“Sebagai sebuah konsep ini merupakan sesuatu yang menggembirakan, lantaran pokok-pokok haluan negara itu dibahas telah cukup lama dan ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan berakhir pada periode kini,” ujar Muzani usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mengimbuhkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik konsep tersebut dan mendorong agar PPHN memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Dalam penjelasan itu telah kami sampaikan kepada kawan-kawan, prinsip, Presiden menyambut baik pokok-pokok itu bersama baik dan mengharapkan agar ini dalam waktu dekat menjadi sebuah produk hukum,” lanjutnya.

Titik tekan utama dalam Rapat Gabungan tersebut merupakan mencari formula agar PPHN tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan memiliki daya ikat terhadap seluruh lembaga negara.

“Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi merupakan tentang produk hukum apa yang dapat digunakan demi menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat,” tegas Muzani.

Muzani menerangkan, bahwa PPHN berbeda bersama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). PPHN diposisikan sebagai panduan filosofis dalam bernegara.

“PPHN merupakan sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan untuk seluruh lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini merupakan guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN bersama RPJPN,” jelasnya.

Namun, MPR menyikapi tantangan yuridis terkait ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang membatasi wewenang Ketetapan (Tap) MPR.

“Dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dibarangkalikan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR. Karena itu kita perlu waktu demi mencari produk hukum tentang apa yang akan dapat dilakukan agar produk hukum ini mengikat seluruh lembaga negara, dan ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofi dari penyelenggaraan kita bernegara,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kebarangkalian amandemen konstitusi sebagai jalan keluar agar PPHN menjadi produk hukum yang kuat, Muzani menegaskan hal itu masih dalam tahap pengkajian.

“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat, rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian,” kata Muzani.

Muzani juga mengonfirmasi bahwa pembahasan PPHN ini tidak akan masuk dalam agenda Sidang Tahunan MPR mendatang.

Ia menegaskan bahwa Sidang Tahunan akan tetap fokus pada agenda konstitusional rutin.

“Tidak. Sidang tahunan tidak akan membahas itu. Sidang tahunan merupakan membahas tentang pidato kenegaraan Presiden dan kinerja laporan lembaga-lembaga negara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *