MediaMerdeka.com – Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) mengeluarkan sejumlah tuntutan terhadap sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBK yang diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait aksi kalangan akademisi di Istana negara sejumlah waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram BEM FH UBK pada Senin (22/6), menyusul ramainya kabar mengenai sejumlah pengurus kalangan akademisi yang semasih belumnya sempat bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mengaku menyambut baik uang.
Dalam unggahan itu, BEM FH UBK menegaskan pihak yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara akademis maupun sosial.
“Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademis dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun kalangan akademisi UBK,” demikian salah satu poin tuntutan yang diunggah BEM FH UBK, ditulis Selasa (23/6/2026).
Dalam poin tuntutan juga ditulis agar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dicantumkan secara terbuka agar dapat ditindaklanjuti oleh universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi.
Adapun nama yang disebut dalam tuntutan tersebut yakni Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin, Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian.
Selain itu, mereka juga diminta bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM.
Para kalangan akademisi UBK turut menuntut pihak yang diduga terlibat menciptakan video pengakuan telah menyambut baik suap serta menciptakan pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan dan ditandatangani di atas materai.
Tak cuma itu, nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 milik pihak yang terlibat dianulir dan diganti menjadi nilai E.
Bagi kalangan akademisi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti terlibat, BEM FH UBK mengimbau agar dana bantuan pendidikan yang telah diterima dikembalikan kepada negara.
Untuk mengusut dugaan tersebut, mereka juga mendesak pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur kalangan akademisi.
Segala tuntutan itu diberi tenggat waktu 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi tuntutan tersebut.
“Tuntutan ini bersifat mengikat untuk seluruh pihak terkait,” tulisnya.
Pernyataan itu disaksikan oleh Wakil Rektor III UBK, dosen FISIP UBK Faisyal Salomon, staf kekalangan akademisian, serta perwakilan kalangan akademisi yang hadir dalam forum.
Semasih belumnya, publik dihebohkan bersama beredarnya pengakuan sejumlah kalangan akademisi UBK yang diduga menyambut baik uang semasih belum aksi demonstrasi berlangsung. Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran seuntukan kalangan akademisi yang disebut terlibat juga merupakan perwakilan yang sempat bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai aksi kalangan akademisi sejumlah waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

