MediaMerdeka.com – Konflik agraria di wilayah konsesi PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Koalisi masyarakat sekitar sipil mengungkap sederet dugaan pelanggaran mengawali dari penggusuran lahan masyarakat sekitar dan kuburan tua, hingga kriminalisasi masyarakat sekitar adat di sekitar area konsesi korporasi.
Sorotan itu disampaikan dalam konferensi pers koalisi masyarakat sekitar sipil di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Selain konflik bersama masyarakat sekitar, PT Mayawana Persada juga disorot lantaran disebut sebagai salah satu calon pemasok dalam rantai pasok APRIL Group.
Konsesi PT Mayawana Persada yang mencakup sekitar 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara disebut telah memicu konflik bersama masyarakat sekitar di sedikitnya 15 desa.
Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (LinkAR) menyebut konflik mengawali muncul sejak korporasi mengantongi izin pada 2010. Namun, eskalasi konflik meningkat tajam seiring aktivitas pembukaan lahan secara masif sejak 2019.
“Walaupun 2010 mereka telah memiliki izin, sejumlah kendala. Tapi sejak 2019 itu masif sekali land clearing,” kata Hamad Syukri dari LinkAR Borneo.
Menurut Syukri, dampak aktivitas korporasi tidak cuma menyangkut penguasaan lahan, namun juga menyentuh ruang hidup masyarakat sekitar. Ia menyebut sejumlah kasus penggusuran kebun karet milik masyarakat sekitar hingga area yang diyakini sebagai situs sejarah dan pemakaman leluhur.
“Tahun 2020 kuburan tua digusur, lahan kelompok tani juga digusur. Tahun 2022 kebun karet masyarakat sekitar digusur,” ujarnya.
Konflik juga disebut merembet ke tingkat sosial masyarakat sekitar. Perbedaan sikap masyarakat sekitar terhadap keberadaan korporasi, termasuk terkait akses pekerjaan dan proyek, ditengarai memicu konflik horizontal di sejumlah desa.
Dalam salah satu kasus yang dipaparkan, pondok ladang padi milik masyarakat sekitar di Desa Kulan Hilir dilaporkan dibakar pada 2022.
Selain itu, koalisi masyarakat sekitar sipil juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar yang mempertahankan lahannya.
Salah satu kasus yang disorot merupakan perkara Daniel Arianto pada 2021. Daniel dipenjara setelah mencabut tanaman akasia di lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.
“Daniel Arianto ini anak dari Patih Adat Desa Kulan Hilir. Dia dituduh merusak tanaman korporasi di atas tanah warisannya,” tutur Syukri.
Menurut LinkAR, kasus serupa masih berlanjut pada periode 2022 hingga 2025 bersama sejumlah masyarakat sekitar lain yang turut dilaporkan atas dugaan perusakan tanaman akasia. Pendamping hukum masyarakat sekitar bahkan mengklaim seuntukan alat bukti yang digunakan korporasi dalam laporan tersebut tidak akurat.
Dalam forum yang sama, konflik PT Mayawana Persada juga ditempatkan dalam konteks industri pulp dan kertas global. Koalisi masyarakat sekitar sipil menyoroti dugaan keterkaitan korporasi tersebut bersama rantai pasok APRIL Group.
Mayawana disebut masuk dalam daftar korporasi yang muncul setelah APRIL mengubah kebijakan rantai pasoknya, termasuk penyesuaian batas waktu deforestasi dari 2015 menjadi akhir 2020 dalam kebijakan Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

