Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut pengadaan Chromebook menjadi darurat pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 bersama agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Nadiem membeberkan kondisi itu menciptakan para guru di seluruh Indonesia serentak mengimbau fasilitas laptop lantaran kewalahan mengajar daring cuma bermodalkan telepon seluler (HP).

“Para guru dan para kepala sekolah menyuarakan bahwa mereka tidak punya sarana TIK yang memadai demi melaksanakan pendidikan jarak jauh secara efektif. Guru-guru se-Indonesia serentak berteriak. Komplain utamanya merupakan seluruhnya sulit sekali melaksanakan pembelajaran online memakai HP mereka,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Mengelola satu kelas virtual melalui platform Zoom atau Google Classroom dianggap hampir mustahil dilakukan secara efektif melalui ponsel yang dimiliki para guru.

Hampir mustahil guru dapat melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh). Layar kecil, sulit memaparkan berbagai materi pembelajaran. Mereka mendesak kepala dinas mereka dan juga keaparatur negara kementerianan demi menyerahkan sarana laptop secepat barangkali,” ujar Nadiem.

Urgensi penyediaan fasilitas laptop ini kian memuncak ketika Kemendikbudristek menyadari adanya ancaman penurunan capaian belajar atau learning loss yang berisiko menyerahkan dampak permanen pada generasi muda Indonesia.

“Kami merasakan urgensi yang sama, lantaran kami menyadari bahwa learning loss merupakan risiko yang amat nyata dan secara saintifik dapat berdampak permanen kepada generasi anak muda. Setiap hari anak itu merasakan learning loss, semakin besar liability kita demi generasi masa depan; dapat permanen,” ujar Nadiem.

Skema pengadaan laptop yang awalnya cuma direncanakan demi memfasilitasi program Asesmen Nasional, seketika dinaikkan menjadi program tanggap darurat nasional demi menopang kegiatan belajar mengajar harian.

“Di titik inilah tim menyadari bahwa kini ada dua objektif demi pengadaan laptop. Yang semulanya cuma demi pelaksanaan Asesmen Nasional, kini kebutuhan demi pembelajaran berbasis online meningkat statusnya menjadi darurat,” ungkap Nadiem.

Untuk itu, lanjut Nadiem, pihaknya me-reset total rencana awal pengadaan laptop demi menyelamatkan nyawa sekaligus menjaga pembelajaran tetap berjalan daring.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum bersama pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, jaksa juga mengimbau agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *