MediaMerdeka.com – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29), akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah sempat buron.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut Taufik ditangkap di wilayah Bnadung Raya.
“Di daerah Bandung Raya,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (23/6).
Semasih belumnya penyidik Polda Jawa Barat menemukan indikasi bahwa kekerasan yang dilakukan Taufik tidak cuma menimpa pihak korban pada saat ini, namun juga sempat dialami mantan istrinya.
Fkata itu diketahui setelah penyidik memeriksan mantan istri Taufik demi mendalami pola kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang.
“Dia juga diperlakukan yang sama namun tidak separah ini,” ujar Hendra.
Meski demikian, pihak kepolisian masih belum merinci bentuk kekerasan yang dialami mantan istri tersebut. Penyidik masih menjalankan pendalaman demi mengonfirmasi rangkaian peristiwa secara utuh.
Polisi juga membuka kebarangkalian adanya pihak korban lain selain YTR dan mantan istri tersangka. Namun hingga kini, masih belum ada laporan tambahan yang masuk.
Selain memeriksa mantan istri, pihak kepolisian turut menggeledah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan YTR selama sekitar tiga tahun.
Dalam olah TKP, tim Inafis menyita sejumlah barang bagaikan helm, pakaian, tas, hingga barang lain yang kini dijadikan barang bukti.
Penggeledahan yang berlangsung makin dari dua jam itu menarik perhatian masyarakat sekitar sekitar. Seluruh barang yang diamankan kini tengah dianalisis demi mengurai kronologi kekerasan yang diduga terjadi di dalam kamar kos tersebut.
Kasus ini mencuat setelah YTR, masyarakat sekitar Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi kritis bersama luka berat akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Polda Jawa Barat semasih belumnya telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengejaran, pihak kepolisian melibatkan Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Meta demi melacak jejak digital tersangka, sekaligus mendalami kebarangkalian adanya pihak korban maupun tindak pidana lain.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

