MediaMerdeka.com – Rencana pihak pemerintah menyambut baik hibah lahan dari Lippo Group di kawasan Meikarta, Cikarang, demi pembangunan apartemen subsidi masih dibayangi sejumlah persoalan tata kelola dan ketentuan hukum.
Bahkan, pihak pemerintah wajib melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi mencari skema yang dinilai teramat aman semasih belum proses hibah resmi dilakukan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria menggelar konsultasi bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta Timur. Pertemuan itu fokus membahas aspek legalitas, tata kelola, serta mekanisme hibah lahan yang akan digunakan demi mendukung pembangunan apartemen subsidi untuk masyarakat sekitar berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah konsultasi tersebut memperlihatkan proses hibah lahan Meikarta masih belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah isu krusial masih menjadi pembahasan, mengawali dari percepatan due diligence legalitas tanah yang dilakukan Danantara, penyelesaian serah terima aset, penentuan BUMN pelaksana proyek, hingga penetapan harga jual unit apartemen subsidi.
Selain itu, pihak pemerintah juga masih membahas Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara demi mempercepat pelaksanaan program. Fakta bahwa berbagai aspek fundamental masih dalam tahap pembahasan memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan proyek demi dalam waktu dekat direalisasikan.
Maruarar mengakui konsultasi bersama BPKP dilakukan demi mengonfirmasi hibah lahan dari Lippo Group kepada negara tidak menimbulkan persoalan di lalu hari.
“Kami datang ke sini demi berdiskusi bagaimana tata kelola demi hibah dari Lippo yakni lahan di Meikarta demi negara sesuai bersama tata kelola yang benar,” kata Maruarar.
Dalam pembahasan tersebut, BPKP bahkan menawarkan dua alternatif mekanisme penerimaan hibah. Pilihan pertama melalui keaparatur negara kementerianan atau lembaga yang lalu diteruskan kepada BUMN, sementara opsi kedua berupa hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN.
Adanya dua skema yang masih dipertimbangkan memperlihatkan pihak pemerintah masih belum memiliki formula final dalam menyambut baik dan mengelola aset bernilai besar tersebut. Pada akhirnya, pihak pemerintah memutuskan hibah lahan akan diserahkan termakin dahulu kepada negara melalui Keaparatur negara kementerianan Keuangan, tepatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selanjutnya, aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara semasih belum akhirnya diserahkan kepada BUMN yang ditunjuk demi membangun dan mengelola apartemen subsidi. Mekanisme berlapis ini dinilai penting demi menjaga akuntabilitas, namun di sisi lain berpotensi menambah panjang proses birokrasi semasih belum proyek benar-benar berjalan.
Di tengah upaya pihak pemerintah mengejar target Program 3 Juta Rumah, skema penyelamatan dan pemanfaatan aset Meikarta kini menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang semasih belumnya dikenal sebagai salah satu megaproyek properti teramat kontroversial di Indonesia tersebut masih menyisakan berbagai pekerjaan rumah, terutama terkait legalitas dan tata kelola aset yang kini akan dialihkan kepada negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

