MediaMerdeka.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyerahkan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian bersama kondisi demografi masyarakat sekitar Indonesia pada saat ini.
Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang aparat TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga telah diubah menjadi 60 tahun,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menerangkan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang semasih belumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat sekitar Indonesia.
Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.
“Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting demi mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat sekitar sipil mengenai potensi perpanjangan masa jabatan Kapolri melalui skema ini—mengingat dalam draf RUU Polri perwira bintang empat dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun—Supratman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
Ia membantah apabila aturan ini dibuat cuma demi mengakomodasi kepentingan individu tertentu.
“Sama sekali tidak ada kaitan bersama apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak. Siapa pun Presidennya nanti, apabila menganggap orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, (perpanjangan) itu dapat dilakukan. Perpanjangannya pun tidak serta-merta langsung tiga tahun, tapi dievaluasi setiap tahun,” tegasnya.
Meski draf dari DPR telah mengusulkan poin-poin tersebut, Supratman menekankan bahwa pihak pemerintah masih menjalankan kajian mendalam.
Tim pihak pemerintah akan membahas apakah usulan tersebut telah sesuai atau masih perlu penyempurnaan, terutama terkait penempatan anggota Polri di keaparatur negara kementerianan/lembaga serta koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami akan bahas di tim pihak pemerintah, apakah yang diusulkan teman-teman DPR itu telah sesuai atau masih belum. Apakah perlu diatur di level undang-undang atau cukup di Peraturan Pemerintah (PP). Ini yang sedang kita matangkan,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin strategis pihak pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

