MediaMerdeka.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, merepons penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH demi lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (BTP) aparat TNI Angkatan Darat ke Keaparatur negara kementerianan Pertahanan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Isnur mengkritik penggunaan aparat TNI demi urusan pembangunan BTP di area hutan, yang sewajibnya tetap difungsikan demi konservasi dan kelestarian alam.
Baginya, aparatur negara kementerian kehutanan mengkhianati Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, lantaran mengizinkan pembangunan di kawasan hutan.
“Jelas sekali, aparatur negara kementerian kehutanan tidak paham apa arti fungsi hutan. Hutan fungsinya merupakan pelestarian alam,” kata Isnur kepada MediaMerdeka.com, Jakarta, Rabu (27/7/2026).
Semasih belumnya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyambut baik Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan SK PPKH demi lahan BTP, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sjafrie menegaskan proses pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan, bersama tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 dan Permen Pertahanan No. 13 Tahun 2025, kawasan hutan diperbolehkan demi kegiatan pertahanan lantaran mempunyai tujuan strategis.
Penggunaan kawasan hutan demi pertahanan negara meliputi kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Pemanfaatan itu diizinkan selagi tidak mengubah fungsi pokok dari kawasan hutan tersebut.
Namun, Isnur tetap mengkhawatirkan pengalihan perubahan kawasan hutan lantaran semasih belumnya telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pembentukan Satgas PKH, untuknya, menjadi kedok demi memuntuk aset negara atau hutan kepada individu-individu tertentu dan berpotensi menjadi proyek korupsi.
“Itu berbahaya sekali dan tentu ini akan berbahaya buat rakyat, lantaran rakyat yang memakai hutan selama ini akan terancam lantaran apa? Dikuasai lahannya oleh tentara,” katanya.
Ia juga meresahkan pembangunan BTP di kawasan hutan lantaran menciptakan deforestasi yang berujung pada kerusakan alam.
“Udah sejumlah tentara di mana-mana, nggak perlu batalion teritorial pembangunan lagi. Kodam-Kodam (Komando Daerah Militer) telah cukup,” pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

