MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak agar tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan makin besar dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain dapat dijerat bersama Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang dapat mencakup mereka yang menjalankan, meraka mereka yang menyuruh menjalankan, mereka yang ikut serta menjalankan dan mereka yang menggerakkan orang lain demi menjalankan tindak pidana.
“Salah satu aspek teramat sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia merupakan penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” ujar Romli dikutip Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, kata Romli, terdapat sejumlah nama tokoh penting yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat.
Pihak-pihak ini, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat makin dari dua alat bukti yang memperlihatkan kesamaan kehendak bersama eks Jampidsus.
Romli pun menerangkan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pertama, penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta wajib terbukti secara hukum mengetahui atau weten terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus.
Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan wajib dibuktikan bersama alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait wajib terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif,” ujar dia.
Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kebarangkalian bahwa seuntukan perbuatan dilakukan bersama sengaja (dolus) namun seuntukan lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa).
Tim 9 wajib, kata dia, wajib berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan demi menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.
Ditegaskan juga oleh Romli bahwa sikap batin semata tidak cukup, wajib terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat tersebut.
Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat amat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam untuk yang terkena berakibat kehati-hatian merupakan kewajiban hukum.
“Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa lantaran akibat sanksi pidana amat tajam,” tegas Romli.
Romli juga mengimbau kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

