Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – DPR RI menegaskan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan demi menjerat masyarakat sekitar yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

Aturan tersebut ditentukan cuma menyasar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Penegasan itu disampaikan kuasa DPR RI Abdullah dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026).

“Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan demi mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum demi menyerahkan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal sekaligus mengonfirmasi adanya pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menegaskan Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan bersama ketentuan konstitusi mengenai ketentuan hukum maupun kebebasan beragama.

“Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam menyerahkan perlindungan kepada masyarakat sekitar negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” katanya.

Abdullah juga menerangkan pengakuan terhadap umrah mandiri yang diatur dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menjadi bentuk jaminan kebebasan beribadah sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

Menurut dia, Pasal 112 dan Pasal 115 dirancang demi melindungi masyarakat sekitar dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan ketentuan hukum dalam penyelenggaraan ibadah.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengimbau DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU.

Ia juga mengimbau penjelasan mengenai perubahan istilah “perseorangan” menjadi “mandiri”, termasuk makna penyedia layanan yang menjadi salah satu syarat umrah mandiri.

“Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu dapat dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pihak pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi keaparatur negara kementerianan,” kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani mengimbau DPR dan pihak pemerintah menerangkan makin rinci makna frasa “bertindak sebagai PPIU” pada sidang berikutnya.

“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan kepala negara. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang bagaikan apa?” ujar Asrul.

Sidang uji materi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) bersama agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah.

Permohonan uji materi diajukan dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.

Pemohon menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidaktentuan hukum lantaran dapat dijadikan dasar memidanakan masyarakat sekitar yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *