MediaMerdeka.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, wajib diusut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
Pasalnya, perkara tersebut menjadi ujian penting untuk kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam membongkar skandal mega korupsi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator 98 Hasanuddin dalam diskusi bertajuk Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap? yang digelar di Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026) sore.
“Ini sebenarnya menjadi momentum demi menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya.
Hasanuddin menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.
“Semua ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang sewajibnya tidak menjalankan tindak pidana, ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita,” ujarnya.
Selain itu, Hasanuddin juga mendesak aparat penegak hukum demi mengusut secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber asal-usul harta yang diduga merupakan hasil kejahatan eks Jampidsus tersebut.
Sebab, menurutnya bahwa hingga pada saat ini informasi yang berkembang di ruang publik makin sejumlah menyoroti penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis.
Sementara itu, lanjut Hasanuddin, penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan masih belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat sekitar.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan termakin dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” ucapnya.
“Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, berakibat proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi,” sambungnya.
“Bahwa penegakan hukum wajib dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera juga menyoroti skandal mega korupsi eks Jampidsus tersebut. Dia menganalogikan kasus Febrie tersebut merupakan maling gede alias besar.
“Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya dapat disebut bersama bahas maling gede,” ujarnya.
Kapitra juga mendorong para penegak hukum demi tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus. Dia menginginkan kasus ini dalam waktu dekat diberakhirkan agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat sekitar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

