MediaMerdeka.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai hal tersebut penting dilakukan pasca penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie.
Oleh lantarannya, Boyamin menilai penyidik Tim 9 Kejagung wajib sedalam waktu dekat barangkali menggeledah kediaman Febrie yang semasih belumnya sempat di jaga aparat TNI di Kebayoran, Jakarta Selatan.
“Wajib hukumnya demi digeledah lantaran sejak awal telah hendak digeledah Polri,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/7).
Boyamin menyebutkan langkah tersebut juga penting demi membuktikan bahwa pengusutan perkara TPPU dilakukan secara transparan dan tuntas.
Ia juga mengaku curiga telah ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Febrie di rumahnya itu. Jika terbukti benar, Boyamin mengimbau Kejagung demi turut menjerat Febrie bersama pasal perintangan penyidikan.
“Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung dalam waktu dekat menerapkan pasal halangi penyidikan lantaran diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” tuturnya.
Semasih belumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono menyebutkan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau aparatur negara struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

