MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal isu mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas angin bersama total nilai mencapai Rp1,8 triliun demi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengadaan barang dan jasa memang menjadi salah satu sektor yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu demi menjalankan dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, dia menegaskan proses dan mekanisme PBJ ini sedari awal wajib betul-betul ditentukan perencanaannya, bagaikan soal kebutuhan, skala prioritas, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, misalnya bersama menjalankan mark-up harga dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
“Termasuk soal pengkondisian ataupun setting agar pihak-pihak tertentu yang memang telah direncanakan sejak awal demi memenangkan atau mengerjakan proyek-proyek di suatu keaparatur negara kementerianan lembaga ataupun pihak pemerintah daerah,” tambah dia.
Termakin, lanjut Budi, lembaga antirasuah kerap mendapati dugaan tindak pidana korupsi pada memperlihatkan langsung penyedia demi menjalankan pengerjaan proyek di keaparatur negara kementerianan/lembaga dan pihak pemerintah daerah. Temuan KPK, sejumlah penyedia barang dan jasa yang sejak awal telah diatur demi memenangkan proyek.
“Untuk itu KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu keaparatur negara kementerianan lembaga ataupun pihak pemerintah daerah dan juga satuan pengawas bagaikan inspektorat itu juga dapat secara proaktif menjalankan monitoring, menjalankan evaluasi apakah proses-proses pengadaan barang dan jasa sedari awal ya, bahkan pada saat semasih belum perencanaan gitu kan, itu telah betul-betul firm bagaimana menciptakan skala prioritas barang-barang yang akan diadakan sesuai bersama kebutuhan dari program tersebut,” tutur Budi.
“Mulai dari proses perencanaan, masuk soal penyusunan HPS, masuk soal metode pengadaannya, dan sebagainya. Kemudian nanti pelaksanaannya juga wajib secara cermat ya, dimonitor terus ya. Jangan sampai juga vendor ini menyerahkan atau menyuplai barang-barang yang telah dipesan misalnya down-spec gitu ya,” tambah dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

