MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bila kebijakan ini telah disampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tadi menginformasikan ke Bapak Presiden terkait bersama rencana implementasi dari dua hal, yakni pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni esok hari,” kata Airlangga di Istana Kekepala negaraan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menko Perekonomian juga menyebutkan bila Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah regulasi DHE SDA semasih belum 1 Juni 2026.
Adapun instrumen yang disiapkan mengawali dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga ketentuan dari Bank Indonesia (BI).
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan semasih belum 1 Juni itu akan diberakhirkan,” lanjutnya.
Menko Airlangga juga menyampaikan bila aturan DHE SDA ini akan disosialisasikan langsung ke para asosiasi pengusaha.
Berdasarkan pantauan MediaMerdeka.com di Kantor Kemenko Perekonomian, sosialisasi ini disampaikan oleh perwakilan Pemerintah ke 18 asosiasi.
Dari Pemerintah ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Adapun 18 asosiasi pengusaha yang mengikuti sosialisasi DHE SDA ini meliputi:
1. Kamar Dagang Industri (Kadin)
2. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
3. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
4. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)
5. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

