Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini diungkap oleh kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada Jumat, 22 Mei 2026.

“Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21,” kata Andaru.

Penyidik Polda Metro Jaya setelah itu bersiap menjalankan pelimpahan berkas tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti.

“Untuk lalu dilakukan penuntutan,” ujar Andaru.

Setelah pelimpahan tahap dua, kejaksaan akan berkoordinasi bersama pengadilan demi menentukan jadwal sidang. Biasanya, kejaksaan membutuhkan waktu 14 hingga 20 hari demi menyiapkan surat dakwaan.

Kasus Richard Lee bermula saat Doktif menduga adanya praktik overclaim atau klaim bermakinan pada skincare yang dijual dokter kecantikan tersebut.

Ia pun menginformasikan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada Desember 2025. Pada Maret 2026, status Richard naik menjadi tersangka dan ditahan.

Richard Lee dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Richard juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bersama ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *