MediaMerdeka.com – Rencana pihak pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengawali menuai tanda tanya besar di kalangan tersangka usaha. Hingga kini, klasifikasi jenis ekspor yang wajib masuk skema DSI disebut masih abu-abu dan tak segampang yang dipikirkan.
Sumber MediaMerdeka.com menyebut implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah area abu-abu. PT DSI disebut masih belum merampungkan aturan teknis maupun ketentuan baku terkait mekanisme ekspor, termasuk detail klasifikasi komoditas dan skema pelaksanaannya.
“Aturan dan mekanismenya masih belum rampung hingga pada saat ini. Perlu pembahasan makin detail,” kata sumber tersebut, Selasa (26/5/2026).
Kondisi tersebut memicu kebingungan di kalangan eksportir, terutama korporasi yang bergerak di sektor batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy. Banyak tersangka usaha mempertanyakan apakah seluruh produk turunan otomatis masuk ke dalam skema ekspor satu pintu atau cuma komoditas tertentu saja.
“Ini terus akan kita diskusikan, ternyata tak segampang itu,” katanya.
Pemerintah semasih belumnya telah menetapkan bahwa tahap awal kebijakan mencakup ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui DSI sebagai eksportir tunggal. Namun, detail implementasi teknisnya hingga kini masih terus disusun oleh Keaparatur negara kementerianan Perdagangan bersama Danantara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso semasih belumnya menyebutkan regulasi teknis ekspor sedang dipersiapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Namun tersangka usaha menilai aturan tersebut masih belum menyerahkan ketentuan mengenai batasan jenis komoditas maupun prosedur ekspor yang akan diterapkan.
Sejumlah eksportir juga khawatir ketidakjelasan aturan dapat mengganggu kontrak dagang yang telah berjalan bersama pembeli luar negeri. Apalagi pihak pemerintah menargetkan masa transisi dimengawali pada 1 Juni 2026 semasih belum penerapan penuh eksportir tunggal pada 2027.
Kekhawatiran serupa juga disorot tersangka industri global. Laporan Reuters menyebut tersangka tambang dan trader internasional mempertanyakan skema logistik, pembayaran, hingga status kontrak jangka panjang akibat minimnya kejelasan aturan DSI.
Di sisi lain, pihak pemerintah menegaskan pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas global.
Semasih belumnya, pihak pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI. Semula, lembaga anyar besutan Presiden Prabowo Subianto itu ditargetkan mengawali mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mengawali 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut menciptakan rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimengawali pada tahun ini, meski korporasi telah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pihak pemerintah masih menyerahkan ruang transisi untuk tersangka usaha demi menjalankan aktivitas ekspor memakai skema dan mitra dagang masing-masing.
“Jadi masing-masing korporasi masih dapat ekspor bersama mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel demi 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan awal pekan ini.
Meski implementasi penuh ditunda, DSI sendiri resmi menyandang status BUMN mengawali Senin (25/5/2026) usai saham negara sebesar 1 persen masuk ke dalam struktur kepemilikan. Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi untukan dari strategi besar pihak pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

