Babak Baru Ijazah Gibran, Denny Indrayana cs Mau Audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Langkah perlawanan terhadap keabsahan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kini resmi berpindah ke gedung parlemen. Langkah politik ini diambil oleh tim hukum dan penggugat tepat setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menyambut baik gugatan mereka.

Gerakan baru ini berfokus mendesak DPR, DPD, hingga MPR demi menginisiasi prosedur pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Langkah hukum di pengadilan dinilai telah berakhir berakibat tekanan politik di legislatif menjadi jalur utama.

Perubahan strategi ini mengangkut dinamika baru lantaran publik kini menanti sikap resmi fraksi-fraksi partai politik di Senayan. Keberanian partai politik dalam merespons isu ijazah ini akan menjadi tolok ukur peta kekuatan politik nasional.

“Kami tetap akan menjalankan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat mengimbau waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami telah punya komunikasi bersama pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny menyoroti mekanisme hukum tata negara yang menempatkan parlemen sebagai pemegang kunci awal tindakan pemakzulan. Selain menyasar parlemen, konsolidasi juga akan diarahkan langsung ke jajaran pimpinan partai politik.

“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR semasih belum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin menyaksikan bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” katanya.

Denny secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan PDI Perjuangan terkait persoalan kelayakan syarat pimpinan negara ini. Ia mengaku penasaran bersama respons Megawati Soekarnoputri atas tindakan mantan kadernya.

“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun telah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia bagaikan ini,” katanya.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menegaskan alasan yuridis memilih Senayan sebagai tumpuan gerakan berikutnya. Parlemen dipandang sebagai satu-satunya lembaga yang mengantongi hak konstitusional demi memengawali proses hukum tersebut.

“Yang wajib kita ketuk merupakan pintu Dewan Perwakilan Rakyat, lantaran merekalah yang lalu memiliki hak atau kewenangan konstitusional demi mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiation demi menjalankan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Fokus gerakan pada saat ini terkonsentrasi penuh demi mengonfirmasi usulan pemakzulan dapat bergulir resmi di DPR. Pihaknya juga berencana mengetuk pintu Istana agar mendapat perhatian langsung dari pemegang kekuasaan tertinggi.

“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya lalu dapat gol. Ya tentu memang akan makin mudah pekerjaan ini bila seandaimya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang teramat tinggi. Tetapi bilapun tidak, atau masih belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” katanya.

Persoalan ini bermula dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusannya tidak menemukan bukti ijazah pendidikan setara SMA milik Gibran di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menerangkan bahwa dokumen yang digunakan penerbitan surat keterangan cuma berupa sertifikat kehadiran. Dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal kesuksesan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan cuma menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Meski membeberkan temuan fakta tersebut, Mahkamah menegaskan tidak memiliki wewenang demi mendiskualifikasi kedudukan Gibran.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.

Adies Kadir mengimbuhkan bahwa penentuan keabsahan syarat calon berada di ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *