MediaMerdeka.com – DPR mendadak memanas usai muncul perbedaan pandangan tajam antara PKB dan Golkar terkait tindak lanjut temuan Mahkamah Konstitusi soal dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertentangan dua partai koalisi pihak pemerintah ini menandai babak baru dinamika politik parlemen dalam menyikapi keabsahan berkas pencalonan sang wapres.
PKB secara terbuka mendorong pembentukan panitia khusus demi menyelidiki fakta konstitusional tersebut secara mendalam.
Di sisi lain, Golkar menilai langkah penyelidikan politik tidak diperlukan dan cukup memanggil penyelenggara pemilu demi menyerahkan klarifikasi resmi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga pemegang wewenang.
Politikus yang akrab disapa Edo ini menyebut langkah verifikasi faktual penting dilakukan demi mengonfirmasi seluruh aturan konstitusi telah terpenuhi secara sah.
Ia membantah gagasan ini bertujuan demi meragukan atau mengabaikan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, parlemen cuma menjalankan kewajiban konstitusional apabila mengantongi bukti awal yang memadai demi menjaga integritas lembaga negara.
“Putusan MK wajib kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga wajib dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu ditentukan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan wajib menjalankan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo.
Edo mengimbuhkan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme hukum apabila pimpinan negara terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang membuka opsi pemberhentian kepala negara maupun wakil kepala negara atas pelanggaran tertentu.
Selain itu, Pasal 7B mengatur tata cara pengajuan pendapat parlemen hingga proses peradilan formal di Mahkamah Konstitusi semasih belum diputus dalam sidang MPR.
Penggunaan hak pengawasan parlemen dianggap sebagai opsi teramat rasional apabila ditemukan pelanggaran konstitusi yang terbukti secara sah.
Edo menilai pembentukan Panitia Khusus merupakan instrumen tepat demi membongkar kebenaran materiil tanpa niat menghakimi pihak mana pun.
Tim khusus tersebut nantinya berfokus menjalankan Klarifikasi fakta dan mencocokkan dokumen kelulusan bersama aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

