MediaMerdeka.com – Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyebut tidak ada pertanyaan terkait aliran dana yang didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pada Selasa (2/6) pada hari ini.
Melissa juga menyebutkan, tidak ada materi pertanyaan baru dari pemeriksaan semasih belumnya yang ditujukan kepada Yaqut.
Ia menyebut pemeriksaan masih berkutat pada kebijakan pemuntukan kuota haji.
“Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menegaskan tidak ada bukti komunikasi atau perintah yang disampaikan kliennya demi memperoleh aliran dana bagaikan yang dituduhkan KPK.
Dalam pemeriksaan itu, Melissa menyebut, Yaqut juga menyampaikan kepada penyidik bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Dirjen PHU.
“Sebagai untukan yang memiliki tupoksi demi menciptakan rumusan dan kajian terkait bersama penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebutkan Yaqut justru baru mengetahui adanya aksi permintaan dana yang diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa.
Melissa menerangkan ketika itu Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menyambut baik uang demi dalam waktu dekat mengembalikan dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji.
“Beliau sampaikan ‘Siapapun yang menyambut baik aliran uang demi dalam waktu dekat disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya’,” tiru Melissa.
Oleh lantarannya, ia justru mempertanyakan kenapa sampai pada saat ini KPK masih belum menjerat pihak-pihak yang justru telah terbukti menyambut baik aliran dana kuota haji di Dirjen PHU itu sendiri.
“Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK telah menyampaikan ada pihak-pihak yang menyambut baik. Kemudian pihak-pihak itu juga telah mengaku menyambut baik, namun sampai pada hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

