MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Polri mempersejumlah rekrutmen wanita penyandang disabilitas.
Langkah ini dinilai penting demi memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap wanita disabilitas yang selama ini kerap terhambat dalam proses hukum.
Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, menyebutkan sejumlah perkara yang melibatkan wanita penyandang disabilitas berhenti di tengah jalan lantaran minimnya dukungan yang sesuai bersama kebutuhan pihak korban, termasuk dalam proses pembuktian.
“Namun bila boleh beri saran ke Pak Erthel, wanitanya juga dipersejumlah nanti Pak, dari wanita penyandang disabilitas yang tadi saya bilang,” kata Dwi dalam Forum Diskusi Publik bertajuk Polri demi Masyarakat: Inspirasi, Kesempatan, dan Kontribusi Penyandang Disabilitas dalam Pengabdian kepada Negara di Ambhara Hotel, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Dwi, kehadiran wanita penyandang disabilitas di tubuh Polri bukan sekadar soal keterwakilan, melainkan kebutuhan nyata demi memperluas akses keadilan untuk kelompok rentan.
“Ini data di lapangan aja Pak. Perempuan berhadapan bersama hukum ketika dia penyandang disabilitas suka susah dan akhirnya penyidikannya terhenti lantaran tidak cukup bukti,” ujarnya.
Ia menilai personel wanita penyandang disabilitas yang memiliki perspektif gender dan memahami pengalaman kelompok rentan akan menolong penyidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap wanita secara makin sensitif dan efektif.
Dwi juga menyoroti masih terbatasnya dukungan untuk pihak korban disabilitas saat berhadapan bersama aparat penegak hukum. Salah satu kendala yang kerap muncul merupakan kurangnya petugas yang mampu berkomunikasi bersama pihak korban, termasuk penyandang disabilitas tuli yang memakai bahasa isyarat.
“Kalau dibarangkalikan Pak, dapat dibarangkalikan dari penyandang disabilitas yang akan direkrut, wanita penyandang disabilitas yang paham JBI (Juru Bahasa Isyarat) itu akan juga amat bermanfaat buat penyidik ya. Dia akan amat menolong,” ujarnya.
Menurut Dwi, wanita penyandang disabilitas menyikapi kerentanan berlapis. Selain berhadapan bersama kekerasan berbasis gender, mereka juga kerap merasakan diskriminasi akibat kondisi disabilitas yang dimiliki.
“Tadi 2 persen berarti 9.000, polwannya ada 26.000, tapi bagaimana wanita penyandang disabilitas juga dapat menjadi anggota kepihak kepolisianan? Ini saya tahu PR yang tidak mudah,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa upaya membangun institusi yang inklusif membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, mengawali dari regulasi, anggaran, sistem rekrutmen, hingga budaya organisasi.
Meski demikian, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Polri yang telah membuka jalur rekrutmen untuk penyandang disabilitas.
Menurut Dwi, kebijakan tersebut menjadi kemajuan penting dalam mewujudkan institusi kepihak kepolisianan yang makin inklusif.
Reporter: Dinda Pramesti K
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

